Lonjakan Covid 19 Kian Genting, Pilkada Perlu Warning!

0
13
Ilustrasi/Bams
“Covid-19 melonjak termasuk bakal calon yang kena tidak menyurutkan pemerintah untuk menunda pilkada. Pemerintah akan tetap gelar Pilkada di saat covid-19 belum kelar, hal ini menegaskan logika demokrasi yang menyesatkan dan mengabaikan pertimbangan kesehatan,”

Oleh : Rahmi Surainah, M.Pd

JAKARTA | Lapan6Online : Kondisi saat ini dapat dikategorikan sebagai keadaan genting, melihat lonjakan covid-19 yang terus naik bahkan banyak menelan korban petugas kesehatan sebagai garda terdepan.

Terkait kondisi ini, Pilkada seharusnya warning agar tidak menambah klaster baru yang mungkin saja menjadi bom lonjakan berikutnya.

Hal ini sesuai dengan apa yang dipaparkan oleh pengamat politik, M Qodari bahwa risiko “bom waktu” kasus COVID-19 jika pilkada tak ditunda dengan menggunakan pemodelan matematika.

Rahmi Surainah, M.Pd/Foto : Ist.

Dari simulasi yang dilakukan, kata Qodari, pilkada berpotensi melahirkan kerumunan di 305.000 titik. Itu berdasarkan estimasi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam pilkada serentak.

Menanggapi permintaan penundaan Pilkada Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penundaan Pilkada hanya bisa dilakukan lewat UU atau perppu. Untuk UU, waktu sudah tidak memungkinkan, sedangkan untuk pembuatan perppu, belum tentu mendapatkan dukungan DPR.

Wacana penundaan pilkada pernah dibahas oleh pemerintah, KPU, dan DPR. Namun, waktu itu, kata Mahfud, diputuskan pilkada tetap digelar 9 Desember 2020. Ada dua alasan. Pertama, pemerintah dan DPR tidak mau 270 daerah di Indonesia serentak dipimpin oleh pelaksana tugas. “Kita tidak mau. Jumlah 270 itu yang besar,” kata Mahfud.

Kedua, jika ditunda karena Covid-19, sampai kapan? Sampai kapan Covid-19 berhenti dan tidak lagi berbahaya? Toh, sampai hari ini, angka positif Covid-19 masih terus menanjak.

“Ini bukan alasan saya, tetapi alasan pemerintah dan DPR saat mereka memutuskan. Saya hanya menyampaikan kembali,” ungkap Mahfud. (Beritasatu.co, 14/9/2020).

Pilkada Nyawa Demokrasi Menolak Aspirasi
Ketua KPU Arif Budiman menyatakan terdapat penambahan 23 bakal calon kepala daerah yang terkena covid-19 dari sebelumnya 37 sehingga totalnya menjadi 60 orang tersebar di 21 provinsi dari 32 provinsi di Indonesia. (Kaltimpost, 11/9/2020).

Wajar, Pilkada diusulkan ditunda lagi hingga berakhirnya wabah karena banyaknya pelanggaran saat masa sosialisasi dan pendaftaran calon. Namun, aspirasi ini ditolak oleh pemerintah dengan alasan di atas.

Meski jumlah terkonfirmasi covid-19 melonjak termasuk bakal calon yang kena tidak menyurutkan pemerintah untuk menunda pilkada. Pemerintah akan tetap gelar Pilkada di saat covid-19 belum kelar, hal ini menegaskan logika demokrasi yang menyesatkan dan mengabaikan pertimbangan kesehatan.

Pilkada memang menjadi instrumen penting mempertahankan demokrasi. Kerusakan dan kezaliman kepemimpinan yang dibangun ala demokrasi akan tetap dilangsungkan demi memperpanjang melalui Pilkada.

Penyelenggaraan Pilkada tentu akan mempengaruhi keuangan negara apalagi ditambah prosedur protokol kesehatan. Kebutuhan masyarakat seharusnya lebih penting mengingat kondisi ekonomi yang kian terpuruk.

Hal ini menunjukkan bahwa pertimbangan kursi kekuasaan lebih penting dibanding kebutuhan masyarakat terhadap keselamatan jiwa mereka.

Apalagi kurva jumlah terkonfirmasi covid-19 semakin banyak dan bakal bertambah klaster Pilkada jika tetap digelar. Hal ini pun menegaskan kesehatan atau nyawa masyarakat dipertaruhkan asalkan nyawa kapitalis sekuler lewat demokrasi tetap berlangsung.

Pilkada tetap digelar meski pandemi merupakan langkah keliru demokrasi karena banyaknya mahar yang dipertaruhkan. Kroni-kroni kapitalis berlomba memberi bekal kepada bakal penguasa. Ketika berkuasa maka masyarakat akan bersiap dengan kebijakan penguasa yang lebih mementingkan konglomerat sedangkan rakyat kembali melarat.

Demikian tidak profesional dan proporsional penyelengaraan Pilkada semacam ini. Masyarakat masih percaya dan berharap pergantian penguasa dalam sistem demokrasi akan mampu mengubah keadaan menjadi lebih baik. Padahal, demokrasi sering diperalat oleh elit wakil rakyat, elit parpol dan elit para pemilik modal untuk memperkaya mereka sendiri.

Di dalam demokrasi, prinsip dasar yang tidak bisa dilepaskan adalah kedaulatan dan kekuasaan berada di tangan wakil rakyat untuk membuat hukum atau UU sesuai keinginan mereka. Sering ditemui UU pun tidak memihak kepada rakyat, rakyat sering demo menolak tapi tetap tidak dihiraukan.

Dengan demikian, masihkah berharap pada perubahan penguasa dalam sistem demokrasi sekular ini? Tidakkah kita merindukan perubahan hakiki, yakni kembali kepada hukum buatan Allah yang dari-Nya lahir penguasa taat dan peduli rakyat karena perintah Syariat. Wallahu’alam. GF/RIN

*Penulis Adalah Alumni Pascasarjana Unlam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini