LP-KPK Bakal Kawal Persoalan Dana PIP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sambas

0
61
Ketua LP-KPK Kalimantan Barat Rudi Wisnu

HUKUM

”PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa,”

Sambas | KALBAR l Lapan6Online : Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas saat ini menjadi sortan publik terkait adanya dugaan penyimpangan penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP,red).

Hal ini disikapi oleh Ketua LP-KPK Kalimantan Barat Rudi Wisnu. Kepada awak media ia menagatakan bahwa,”PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa,” ujarnya, pada Kamis (13/2/2025).

“Tentunya yang menerima pelajar berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin,” terangnya.

Adapun peserta didik yang mendapatkan PIP akan memiliki identitas dalam bentuk kartu yang disebut Kartu Indonesia Pintar (KIP).

PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai berhasil menuntaskan pendidikan sekolah.

“Program ini juga diperuntukkan kepada mahasiswa untuk bisa melanjutkan pendidikan tinggi,” tegas Rudi.

Rudi menjelaskan,”Dana PIP itu tidak boleh dipotong oleh pihak sekolah atau pun pihak lain dan aneh nya, hal ini diduga terjadi. Hal ini sudah disampaikan oleh bapak Presiden RI maupun bapak Menteri bahwa, tidak ada satu rupiah pun potongan untuk penerima PIP dengan dalih apapun juga. Oleh karna itu dana PIP tersebut wajib diterima langsung oleh murid atau siswa yang berhak menerimanya,” jelasnya.

Namun hal ini diduga terjadi pemotongan Dana PIP di sekolah SD atau SMP di kabupaten Sambas,”Kalau benar terbukti pemotongan dana itu sangat memalukan didunia pendidikan di kabupaten Sambas,” ujar Rudi dengan nada kesal.

LP-KPK Propinsi Kalimantan Barat akan terus mengawal masalah ini ,karena informasi nya sudah ada pertemuan para pihak pada hari Senin 3 februari 2025 dan sudah menghasilkan beberapa kesepakatan dan kesepakatan itu ada,dugaan akan menghapus atau akan menghilangkan unsur pidananya ( kalau terbukti ada Pungli ).

Masih menurut Rudi,”Saya mendengar ada point yang menyatakan bahwa kalau menemukan hal persoalan ini koordinasikan dulu ke pihak dinas terkait. Sangat licik, kalau saya ada di acara itu dengan satu kata untuk mereka No viral No justice,” imbuh Rudi dengan geram.

Saat di konfirmasi Lapan6online.com, Kadis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas Arsyad membenarkan pertemuan pada Senin (3/2/2025) bersama Kabid Pendidikan dan Irban ll Inspektorat Sambas dan Korwil kecamatan Teluk Keramat, pada Kamis (13/2/2025).

Selain itu,yang hadir mengikuti mediasi tersebut yaitu Kepala sekolah SMP 7, Kepala Sekolah SDN 10 Sange Tebat, Kepala Sekolah SDN 11 Sange Kaliampuk, Kepala Sekolah SDN 18 Sange Duyung, Kepala Sekolah SDN 42 Sange Bindang, Hadir juga.LBH SKS (Penasehat Hukum) dan Maida (Masyarakat).

Arsyad menjelaskan,”Permasalahan pemotongan Dana PIP mungkin, sebelumnya itu ada kata kesepakatan. Persis nya saya kurang mengatahui persoalan sebenar nya,”sekali sudah timbul persoalan nya baru saya tau,” katanya.

“Dengan demikian persoalan mediasi Dana PIP sudah selesai tidak ada persolanan lagi,” tutup Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sambas. (*YULIZAR)