“Dalam waktu dekat kami LSM LP2K Provinsi Maluku Utara, akan menindak lanjuti hasil temuan BPK-RI tersebut dengan memasukkan laporan resmi yang telah kami buat ke Polda dan Kejati Malut,”
Halbar/ Malut, Lapan6Online : Lembaga Pengembangan Pesisir Dan Kepulauan (LP2K,red) Provinsi Maluku Utara mengantongi sejumlah data dugaan kerugian negara yang melekat pada Dinas dan Badan di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
Dugaan kerugian negara ini, maka mendesak pihak Polda dan Kejati Malut untuk segera melakukan penyidikan terkait adanya dugaan kerugian negara dalam pekerjaan pembangunan sentral industri kecil dan menengah di Desa Acango Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara pada Tahun anggaran 2018, dengan Nilai Kontrak Pekerjaan Rp. 12.049.000.000. (Dua Belas Milyar empat Puluh Sembilan juta Rupiah). yang dikerjakan oleh PT. EAS dengan nomor kontrak : 021/83/ Perindagkop.UKM/KONT/DAK/IV/2018 Tanggal 12 April 2018.
Menurut Ketua LSM LP2K Maluku Utara, Murdani Tomagola melalui rilisnya yang diterima redaksi Lapan6online.com, pada Selasa,(15/10) . Bahwa, dalam pekerjaan pembangunan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI Nomor: 14.C/LHP/XIX.TER/5/2019. Bahwa dalam hasil periksaan pada tanggal 5 April 2019, Dalam pekerjaan Pembangunan Secara fisik didapatkan nilai kekurangan terdapat 4 jenis item pekerjaan yang pelaksanaannya dilaksanakan tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang terdapat didalam dokumen kontrak tersebut diantaranya, Pekerjaan Kantor Administrasi, Pekerjaan Pembangunan Gedung Pamer Produksi, Pekerjaan Pembangunan Gedung Bahan dan Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Produksi.
“Untuk 4 item jenis pekerjaan fisik ini terdapat kerugian negara pada masing-masing item pekerjaan, yang total kerugiannya sebesar Rp.337,146,657,-.”Ujar Murdani Tomagola Ketua LSM LP2K Provinsi Maluku Utara.
Selain itu Lanjut Dani, sapaan akrab ketua LSM LP2K Malut ini, kerugian negara bukan hanya ditemukan pada pembangunan fisik, tetapi juga ditemukan kerugian negara dalam Paket Pekerjaan Pengadaan peralatan dan mesin proses alat rumah tangga sentral IKM yang dikerjakan oleh Perusahan PT. Pembanguan Jaya sakti dengan Nomor :021/93.1/Perondagkop. UKM/Kontrak/DAK/IV/2018 Tanggal 27 April 2018.
Dari hasil pemeriksaan dilapangan menunjukkan bahwa terdapat beberapa item pelaksanaan yang tidak terlihat dilapangan alias Fiktif. Adapun item barang pengadaan tersebut yaitu, 6 buah kursi putar, 2 buah Televisi 32 inci, 2 buah lemari arsip besi (berpintu besi), 2 buah lemari arsip sedang, 10 buah lemari kaca untuk pajangan, dan 8 buah kursi lipat. Dari 6 item barang pengadaan yang fiktif tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 93.680.000,-.
“Dalam waktu dekat kami LSM LP2K Provinsi Maluku Utara, akan menindak lanjuti hasil temuan BPK-RI tersebut dengan memasukkan laporan resmi yang telah kami buat ke Polda dan Kejati Malut. Sesuai bukti yang sudah kami kantongi dengan lengkap, baik secara Fisik di lapangan disertai hasil audit kerugian negara yang jika ditotalkan sebesar Rp.430,826,657,00. tersebut.”Tegas Murdani Tomagola.
Dia (Murdani-red) menambahkan, dugaan kerugian negara tidak hanya terdapat pada dinas Perindagkop Kabupaten Halmahera Barat, akan tetapi terdapat dugaan kerugian negara juga di dinas dan badan yang lain, tuturnya. (Ota)