LP3K-RI DPD Kalteng Ajukan KIP BOS Dan Daftar Guru Ke SDN 01 Ketab

0
41

NEWS | NUSANTARA

“Disayangkan kondisi tersebut terabaikan sampai terjadi penggantian Kepala Sekolah, Kepala UPT Pendidikan berapa kali, termasuk Kepala Desa Ketab entah sudah berapa kali ganti,”

Bartim | KALTENG | Lapan6Online : Ajuan KIP ini untuk memperjelas dugaan adanya oknum Guru PNS di SDN 01 Ketab bekerja ganda sebagai wartawan salah satu media cetak dan online diwilayah DAS Barito yang sudah acapkali diingatkan bahwa Guru ASN tidak bisa kerja Ganda menjadi Wartawan, bagaimana membagi waktu kerjanya?.

Isunya sudah berjalan cukup lama, dari salah seorang mantan Kepala Desa Ketab dan Kades menjabat, oknum Guru ASN tersebut sudah lebih dari lima tahun menjabat ASN plus Wartawan.

Hanya di tahun ini dan akhir tahun 2023 lalu terlihat aktif mengajar atau hadir ke Sekolah, lalu sebelumnya kemana saja ?!

Disayangkan kondisi tersebut terabaikan sampai terjadi penggantian Kepala Sekolah, Kepala UPT Pendidikan berapa kali, termasuk Kepala Desa Ketab entah sudah berapa kali ganti.

Masalahnya saat Guru tersebut aktif di media, bagaimana waktu mengajar anak didiknya, demikian sebaliknya saat meliput apa bisa netral sedang yang bersangkutan adalah ASN ?.

Lalu, daftar hadir di Sekolah siapa yang menggantikan ngajarnya, dan anehnya intansi dan pejabat terkait seolah membiarkannya keadaan seperti itu, padahal paling tidak profesi gandanya itu bisa tumpang tindih, saat tabrakan waktu kerjanya.

Dari ketertutupannya itu LSM LP3K-RI DPD Kalimantan Tengah mengajukan KIP bidang dana BOS dan daftar Guru di SDN 01 Ketab sebagai uji lapangan terhadap kinerja SDN yang bersangkutan.

Dasar lain diambilnya KIP (Keterbukaan Informasi Publik,red) tersebut, pihak Sekolah tertutup saat dikonfirmasi redaksi Lapan6online.com maupun LP3K-RI, chat tidak pernah dibalas, bahkan tlp tidak pernah diangkat, kok bisa begitu ada apa?.

Endingnya ajukan kip dan kita tunggu jawabanya,andaikata tidak direspon pihak LP3K-RI berhak gugat ke KID Palangka atau lapor Ombudsman Daerah Palangkaraya sebagai bukti ada Badan Publik lalai dalam memberikan kewajiban UU No 25/2008 Jo uu No 37/2009,itu faktanya. (*19/05/24.Tim/Red).