LP3K-RI Lampung Heran, ADD 2019 Desa Braja Sakti Koq Dikerjakan Tahun 2021?

0
100
”Desa nya saat ini ada 7 orang yang mendapatkan bantuan jambanisasi pak, dan itu anggaran atau program tahun 2019 kok dilaksanakan ditahun 2021 pak, berarti kemanakan anggaran itu pak, kok belum beres,”

Lapan6OnlineLampung | Kota Bumi : Dalam program pemerintah melalui anggaran Dana Desa yang diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat dalam bentuk Padat karya tunai, baik fisik maupun non fisik, terdapat carut marut dalam pelaksaannya di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Berdasarkan penelusuran awak media yang bersinergi dengan LP3K-RI Lampung menemukan pelaksanaan pekerjaan jambanisasi pada warga yang bernama Misbah, warga Dusun 3, Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Saat ditemui awak media, Misbah mengatakan”Bantuan tersebut didapat dari Desa diberikan berupa pasir, semen, paralon, dan pekerjaannya dilakukan oleh tukang tapi rincian nya saya gak tahu pak, ucapnya, pada Senin (09/08/2021).

Secara terpisah menurut keterangan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan,”Desa nya saat ini ada 7 orang yang mendapatkan bantuan jambanisasi pak, dan itu anggaran atau program tahun 2019 kok dilaksanakan ditahun 2021 pak, berarti kemanakan anggaran itu pak, kok belum beres, mau kita tanyakan kepada kepala desa nanti takut disalahkan pak, nama nya orang kecil,” jelasnya

Saat awak media menghubungi Beni, Sekretaris Desa melalui seluler ia membenarkan bahwa,”Pelaksanaan program jambanisasi itu benar program 2019, tapi kalau mau jelasnya silahkan hubungi Pak Kepala Desa, Edi Santoso, saya takut salah kalau menjelaskan,” ujarnya.

Awak media pun menghubungi Heri Antoni, SH., PMD, KaBid Pemberdayaan dan Ekonomi Masyarakat Desa, Kabupaten Lampung Timur. Ia memberikan penjelasan yang tegas bahwa,”Pelaksanaan jambanisasi di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur sudah menyalahi aturan, karena itu sudah jelas SPJ nya sudah dilaporkan tahun 2019 tidak boleh dilaksanakan ditahun 2021. Dan harus Silva kan anggaranya masuk kas negara. Dan akan kami tindak lanjuti dengan berkordinasi dengan instansi terkait,” tegasnya.

Hal senadapun diungkapkan oleh Erwinsyah, Humas LP3K-RI Lampung, ia menegaskan,”Amat disayangkan kenapa bisa terjadi pelaksanaan yang molor program 2019 dilaksanakan di tahun 2021 ini. Sehingga kami patut menduga ada korupsi dalam anggaran tersebut, dan kami tidak tinggal diam, hal ini akan kami kawal sampai dengan ada tindakan tegas dan diproses hukum bagi oknum-oknum yang telah merugikan uang negara. Kalo Bersih Kenapa Risih!!!,” tegasnya. *Sy/Er

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini