”Bahwa Bintek Desa tidak boleh menggunakan pihak ke 3 non pemerintah sewaktu di Jakarta dan bersama pihak Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMDesa) Kabupaten Barito Selatan,karena Bintek tidak sesuai dengan aturan Pemerintah,”
Lapan6onlineKalTeng | Barsel : Latif Kamarudin, Koordinator LP3K-RI (Lembaga Pendidikan Pemantauan&Pencegahan Korupsi Republik Indonesia,red) Barsel soroti Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMD) Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dan meminta pihak Inspektur Daerah untuk melakukan audit keuangan kepada pemerintah Desa yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan BINTEK pada tanggal 02 sampai dengan 05 Maret 2020 yang lalu tepatnya di waktu Hotel Ibis Harmony, Jalan Hayam Wuruk No 35, Jakarta.
Hal ini seperti yang disampaikan Latif Kamarudin kepada redaksi Lapan6online.com, pada Sabtu (05/06/2021) bahwa,”Pelaksanaan kegiatan BINTEK tersebut sangat bertentangan dengan pemerintah, di karenakan telah menggunakan pihak tiga non Pemerintah sewaktu melaksanakan Bintek di Jakarta dengan jumlah peserta 260 orang yang berangkat mengikuti Bintek itu yaitu dari Kepala Desa, Ketua BPD dan Perangkat Desa Kabupaten Barito Selatan,” urai Latif.
Lebih lanjut menurut Latif, “Pelaksana DSPMD Barito Selatan bersama pihak Ketiga Pusat Jakarta dengan Tema “MATERI BIMTEK KEWENANGAN DESA BERSEKALA LOKAL”. Dan keberangkatan BINTEK itu telah di bebankan melalui Pendanaan yang di bebankan melalui Dana Desa masing-masing dengan besaran kurang lebih Rp. 10 juta /Per orang pada pelaksanaan kegiatan BIMTEK di Jakarta dan Bintek hanya banyak diisi materi tentang pengelolaan keuangan dan Aspek Hukum Penggunaan Dana Desa, sedangkan pada materi yang dilaksanakan hanya beberapa jam saja pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa,”Kami selaku Aktivis Pencegahan Korupsi, dengan tegas dan sesuai teguran & larangan dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, surat tertanggal 11 Januari 2021 tertuju kepada Bupati/Wali Kota Se Indonesia, Hurup 3. yang berbunyi hal pemerintah Desa tidak melakukan koordinasi dengan pememerintah Kabupaten/Kota dan meminta Bupati untuk menugaskan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan keuangan pemerintah Desa yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan Bintek di Jakarta,” tambahnya.
Masih menurut Latif,”Bahwa Bintek Desa tidak boleh menggunakan pihak ke 3 non pemerintah sewaktu di Jakarta dan bersama pihak Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMDesa) Kabupaten Barito Selatan,karena Bintek tidak sesuai dengan aturan Pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya,”Di kala sewaktu pelaksanaan kegiatan Bintek di Jakarta, di duga menggunakan anggaran Dana Desa, berarti menggunakan uang negara donk.!!.. setelah di nyatakan Bintek tersebut tidak sesuai aturan, terus bagaimana Kepala Desa, Ketua BPD dan Perangkat Desa, untuk mengembalikan Dana desa yang telah di gunakan itu.? Dan ada indikasi dugaan kasus ini masih dalam pantauan LP3K RI, kami meminta kepada penegak hukum agar bersama memantau hasil perkembangannya dalam proses dana untuk Bintek itu, agar jangan sampai ada indikasi terjadinya penyimpangan dalam pengembalian dana desa itu, ” pungkasnya. (*Red)