“Ada dugaan kuat keterlibatan oknum anggota KPUD Halbar, yang memiliki bekingan kepada nama-nama PPK yang lolos pada sepuluh besar. Maka ini berarti, Bawaslu Halbar lemah melakukan pengawasan kepada KPUD Halbar,”
Halbar, Lapan6online – Wakil Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan Halmahera Barat (LPP-HALBAR), Yudianto Samiun mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menguatkan Bawaslu secara kelembagaan.
“Selain itu, lembaga berusia sembilan tahun ini juga diberikan kewenangan kuat yang dapat menjadi modal besar dalam menciptakan pengawasan pemilu yang efektif,” kata Yudianto kepada Lapan6online.com, Senin (3/2/2020).
Menurutnya, Bawaslu kabupaten Halmahera Barat yang telah dikuatkan, Bawaslu harus berani dan galak. “Palu yang diberikan untuk dipergunakan sebaik-baiknya karena menentukan penegakan hukum,” ujarnya.
Yudianto menilai, Bawaslu Halbar lemah dalam melakukan pengawasan kepada KPUD Halbar, sehingga tahapan penyeleksian anggota PPK di delapan Kecamatan patut dipertanyakan.
“Bawaslu perlu perketat soal pengawasan, sehingga tahapan KPUD soal melakukan rekrutmen calon anggota PPK di delapan kecamatan dari tahapan pemberkasan, peserta yang dinyatakan bergabung dalam partai politik, atau memegang jabatan BPD tanpa mendapat izin Bupati, hal ini di atur dalam Perda No. 1 Thn 2018 tentang BPD, maka dinyatakan gugur secara administrasi,” tuturnya.
Yudianto menduga, ada sebuah konspirasi besar antara Bawaslu dan KPUD Halbar. Sehingga peserta calon anggota PPK yang terindikasi masuk dalam data Sipol dan memegang jabatan BPD tanpa mengantongi izin Bupati lolos secara adminstrasi.
“Ada dugaan kuat keterlibatan oknum anggota KPUD Halbar, yang memiliki bekingan kepada nama-nama PPK yang lolos pada sepuluh besar. Maka ini berarti, Bawaslu Halbar lemah melakukan pengawasan kepada KPUD Halbar,” tuturnya.
Sementara itu Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Maluku Utara, Hj. Masita Nawawi mengatakan, UU Pemilu secara tidak langsung memberikan kewenangan yang sangat luar biasa kepada pengawas pemilu. Dari semangatnya adalah penegakan hukum pemilu menjadi lebih baik.
Selain itu dalam UU No. 7 Tahun 2017 juga secara mengamanatkan peningkatan pengawasan partisipatif dan pencegahan dalam Pemilu. Untuk itu, salah satu strategi pengawasan yang dilakukan Bawaslu adalah melakukan pencegahan. Pencegahan itu menjadi strategi untuk mengurangi adanya sengketa dan pengaduan pelanggaran.
“Jika ada peserta calon anggota PPK yang terjaring dalam data Sipol, maka segera dilaporkan kepada Bawaslu Halbar. Sedangkan bagi peserta yang masih menjabat sebagai anggota BPD maka dinyatakan gugur secara hukum,” tegas Masita Nawawi saat dihubungi.
“Fungsi pencegahan menjadi hal sangat penting, ini yang akan menjadi konsen Bawaslu halbar,” pungkasnya. (Ota)