LPP-Halbar Sebut Komisioner KPUD Halbar Langgar Kode Etik

0
148
Wakil Ketua LPP-HALBAR, Yudianto Samiun/Ist
“Sesuai rekaman yang disampaikan oleh komisioner KPUD Halmahera Barat, Yanto Hasan, dengan berdurasi 12:55 detik itu, mengungkapkan bahwa PPK masing-masing kecamatan adalah titipan komisioner,”

Halbar, Lapan6Online : Waktu yang begitu cepat, Gelombang tsunami kedua yang akan menimpa kelima komisioner KPUD Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara. Karena gelombang tsunami pertama sudah menimpa oknum anggota Panwas Halbar, Sugandi Hi. Gani, sehingga diberhentikan dari keanggotaannya dari Panwas Halbar, di kala itu, disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan Halmahera Barat (LPP-Halbar), Yudianto Samiun, pada Sabtu (15/02/2020).

Kata Wakil Ketua LPP Halbar, akan melaporkan Komisioner Komisi pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Barat ke Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) karena diduga melanggar kode etik sebagai komisioner dalam perekrutan PPK.

Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara/Foto : Ota

Menurutnya, Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di delapan kecematan, kabupaten halmahera barat adalah dugaan kuat titipan masing-masing komisioner perkecamatan.

“Sesuai rekaman yang disampaikan oleh komisioner KPUD Halmahera Barat, Yanto Hasan, dengan berdurasi 12:55 detik itu, mengungkapkan bahwa PPK masing-masing kecamatan adalah titipan komisioner,” ujarnya.

Selain itu, dalam rekaman juga disampaikan hasil tes tertulis kepada salah satu peserta, pada hal belum waktunya untuk diumumkan namun sudah disampaikan terlebih dahulu.

Lanjut dia, Telah diatur dalam Peraturan DKPP Nomor: 2 Tahun 2017 Tentang Kode etik dan pedoman, namun sengaja diabaikan oleh Yanto Hasan Selaku Anggota komisioner KPUD Halbar.

“Maka kami akan melaporkan pelanggaran ini ke DKPP karena diduga sudah melanggar kode etik,” tegasnya.

Dia menambahkan,”Kami sudah mengantongi rekaman tersebut maka dalam waktu dekat kami akan segera melaporkan,” tambahnya.

Lanjut yanto, dalam rekaman tersebut juga disampaikan bahwa wartawan tidak boleh diloloskan dalam perekrutan PPK, Namun kenyataannya ada sala satu wartawan yang diloloskan dan diduga itu adalah titipan Abdurahman yang juga komisioner KPUD.

“Ini juga menghalangi hak warga negara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ketua KPUD Kab. Halbar, Miftahudin Yusup, saat dikonfirmasi melalui wahtsAppnya, menyampaikan apabila betul yang di sampaikan salah satu komisioner maka hak kalian untuk melaporkan.

“Kalaupun rekaman itu ada, silakan dilaporkan karena itu hak kalian,” singkatnya, pada Sabtu (15/02/2020).

Sementara Anggota komisioner, Yanto Hasan yang diduga dalam rekaman tersebut saat dikonfirmasi melalui wahtsApp yang sudah diterima namun tidak memberikan tanggapan. (Ota)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini