LSM GALAKSI & TINDAK : Miras Diduga Dijual Bebas di Kota Sintang, Aparat Diminta Bertindak Tegas

0
565
Foto : dok.LSM GALAKSI & TINDAK
”Di Kota Sintang masih beredar minuman tersebut, dan segera berkoordinasi dengan Kepolisian Sintang guna mencegah bentuk kejahatan yang terjadi akibat minuman Alkohol tersebut,”

Sintang | KalBar | Lapan6Online : Hasil Investigasi LSM GALAKSI dan TINDAK di Kota Sintang tepatnya di JL.MT.Haryono KM.4 pada Minggu (19/07/2020) dimana ditemukan disebuah ruko bernama FANTARIA diduga menjual minuman Alkohol (Miras,red) saat dikonfirmasi ke pengusaha tersebut mereka tidak memberikan informasi dapat dari siapa dan atas izin siapa berani menjual minuman tersebut.

Sesuai dengan UU No7 tahun 2014 Tentang Perdagangan dimana pasal 106 dan pasal 24 dalam UU itu bahwa yang bersangkutan bisa di pidana penjara 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar, dan pasal UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 pasal 62 jo pasal 8 ancaman hukuman 5 tahun, sedangkan penjelasan KUHP Pidana Miras tertuang Sebagai informasi dalam KUHP, Pasal 204 ayat (1) menyatakan bahwa barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 204 ayat (2) yang menyatakan bahwa kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu si tersalah dihukum penjara seumur hidup atau dipenjara sementara selama – lamanya dua puluh tahun.

Lalu, Pasal 340 yang menyatakan barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Sementara itu, Denny Koorwil LSM GALAKSI sangat menyayangkan atas dugaan peredaran miras tersebut,”Di Kota Sintang masih beredar minuman tersebut, dan segera berkoordinasi dengan Kepolisian Sintang guna mencegah bentuk kejahatan yang terjadi akibat minuman Alkohol tersebut, kita tidak sangat mengharapkan kepolisian bertindak cepat, agar tidak ada lagi korban akibat Miras di Kabupaten Sintang, “ tegas Aktivis LSM GALAKSI ini.

Secara terpisah Bambang, Korwil LSM TINDAK menambahkan bahwa.”Pada beberapa waktu kejadian terjadi penusukan di Sintang akibat Miras ini, dampak dari alkohol ini sangat luar biasa tidak ada toleransi bagi para penjual yang mencari keuntungan dari menjual minuman Alkohol, tambah Bambang.

Atas hasil tSaat berita ini diturunkan pihak LSM GALAKSI dan TINDAK mengharapkan kinerja Aparat Kepolisian segera bertindak cepat menangani para penjual Miras. (Wans Daly)

*Sumber : info-kalbar.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini