LSM TINDAK INDONESIA : Kasus Dugaan Bagi-bagi Proyek Walkot Singkawang Apa Kabarnya? KPK Harus Turun Tangan!

0
347
”Dengan fenomena seperti itu menandakan tidak adanya kekuatan dan kepastian hukum yang jelas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sehingga menjadi tolak ukur bagi prestasi dan reputasi penegakkan supremasi hukum tindak pidana korupsi di Kalimantan Barat,”

Lapan6OnlineKalBar | Pontianak : Terkait kasus dugaan bagi-bagi proyek Walikota Singkawang (Tjhai Chui Mie,red) dengan beberapa anggota DPRD kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.

Bambang Iswanto A.Md selaku Korwil TINDAK INDONESIA angkat bicara, ia mengatakan bahwa,”Terkait kasus dugaan korupsi bagi-bagi proyek dan gratifikasi APBD 2018 dan 2019 Kota Singkawang yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dan POLRESTA Singkawang sampai saat ini belum ada yang di proses dipengadilan,”ujarnya kepada awak media, pada Senin (13/09/2021).

Bambang Iswanto A.Md, Korwil TINDAK INDONESIA/Foto : ISt.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan,”Sudah setahun lebih sejak pelaporan kami secara langsung ke Kejati Kalbar namun belum ada kejelasan dan perkembangannya. Kami berharap kasus tersebut agar segera ditangani oleh KPK (komisi pemberantasan korupsi). Laporan tersebut secara tertulis lengkap dengan fakta dan datanya tentang kasus bagi-bagi proyek walikota Singkawang dengan pihak legislatif, apabila kasus tersebut masih tidak ada perkembangan sama sekali maka publik menilai ada pelemahan terhadap supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi,” jelas Bambang.

Ia menambahkan bahwa,”Sementara proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian resort kota Singkawang terkait rekaman bagi-bagi proyek tersebut juga tidak ada kejelasan sama sekali, oleh sebab itu publik mengira ada apa dengan kasus bagi-bagi proyek walikota Singkawang (Tjhai Chui Mie) dan beberapa anggota DPRD tersebut hingga saat ini masih belum terungkap dan di proses dipengadilan,” tambahnya.

Sementara itu, di tempat terpisah Ketua Umum TINDAK INDONESIA, Yayat Darmawi.SE.SH.MH mengatakan,”Dengan tidak tersentuhnya oleh prosesi penyidikan dan penuntutan, maka kami menilai ada sesuatu dilingkaran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal menangani kasus Rekaman bagi-bagi proyek walikota Singkawang dan legislatif yang merupakan kolaborasi korupsi tersebut,” tergasnya.

Dia juga mengatakan,”Ketidak sungguhan APH (aparat penegak hukum) dalam melakukan law process mengakibatkan terjadinya stagnasi kasus yang tidak jelas status hukumnya terhadap kasus tersebut,” kata Yayat.

Yayat Darmawi, Kord.Lembaga TINDAK INDONESIA/Foto Ist.

Lebih lanjut Yayat menjelaskan,”Dengan fenomena seperti itu menandakan tidak adanya kekuatan dan kepastian hukum yang jelas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sehingga menjadi tolak ukur bagi prestasi dan reputasi penegakkan supremasi hukum tindak pidana korupsi di Kalimantan Barat. Untuk langkah selanjutnya dia berharap, didalam penegakan dan supremasi hukum khususnya tindak pidana korupsi (Tipikor) semestinya harus selalu dipantau serta dimonitoring dan di Supervisi oleh KPK RI,” jelas Yayat.

Masih menurut Yayat,”Kami menilai, bahwa ini ketidak seriusan dan tidak adanya kemauan aparat penegak hukum (APH) terutama Kejati untuk memfollow-up kasus Rekaman bagi-bagi proyek walikota Singkawang Kolaborasi Kriminal tersebut akan mendapatkan nilai jelek dari publik dan dapat menjadi preseden buruk bagi semua kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa secara komprehensif di Indonesia khususnya Kalimantan Barat,” tuturnya.

“Karena dalam hal ini pelaku korupsinya atau subjek PMH tidak mendapatkan efek jera. Akibatnya, upaya untuk mewujudkan dan menciptakan good goverment and clean goverment sesuai kemauan daripada hukum itu sendiri atau sesuai Undang-Undang, tidak akan tercapai dengan baik,”pungkasnya. Ibrahim/SPL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini