LSP Geospasial Sertifikasi 14 Peserta Uji Kompetensi Bidang Kadastral

0
16
Pelaksanaan uji kompetensi bidang Kadastral perdana ini dilakukan di Tempat Uji Kompetensi Sewaktu (TUKS) KJSB Indra Pramudita di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta

PERISTIWA | NUSANTARA

“Setelah semua persyaratan pendaftaran terkumpul, Asesor melakukan verifikasi bukti-bukti secara obyektif dan sistematis sesuai persyaratan skema sertifikasi dan persyaratan aspek kecukupan VATM atau Valid, Asli, Terkini dan Memadai,”

Lapan6Online | Bantul | Yogyakarta : Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Geospasial melakukan uji kompetensi bidang Kadastral terhadap 14 orang peserta. Ini merupakan uji kompetensi perdana utuk bidang Kadastral pasca LSP Geospasial diberi lisensi penambahan ruang oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi -BNSP.

Pelaksanaan uji kompetensi bidang Kadastral perdana ini dilakukan di Tempat Uji Kompetensi Sewaktu (TUKS) KJSB Indra Pramudita di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (22/10/2022).

Skema yang diuji masing- masing terdiri dari, Asisten Surveyor Kadastral Pertama 4 orang, Asisten Surveyor Kadastral Muda 5 orang, Asisten Surveyor Madya 4 orang, dan Surveyor Kadastral Muda 1 orang.

Uji kompetensi bidang Kadastral ini mengacu dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan R.I. Nomor 295 Tahun 2019 tentang Penetapan SKKNI Bidang Kadastral dan Keputusan Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Nomor 235/KEP-300.PU.04.01/VI/2020 tentang Standar Pengemasan Unit Kompetensi dan Kemungkinan Jabatan dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia di Bidang Survei Kadastral.

Untuk melaksanakan uji kompetensi ini, LSP Geospasial menugaskan A.R. Sialalahi untuk menjadi pengawas pelaksanaan ujian.

Tugas pengawas antara lain melakukan verifikasi TUKS terhadap semua peralatan baik sarana dan prasarana yang akan digunakan. “Verifikasi TUK adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh LSP untuk memastikan bahwa tempat ujiannya memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan manajemen yang ditetapkan,” jelas Silalahi.

Silalahi lebih lanjut menjelakan, persyaratan terkait kondisi uji dan peralatan yang diperlukan dalam proses pengujian berdasarkan skema sertifikasi yang diacu.

“Apabila ada peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian, maka peralatan teknis harus diverifikasi atau dikalibrasi secara tepat,” terangnya.

Asesor LSP Geospasial yang ditugaskan untuk menguji sesuai dengan Surat Tugas Nonor 17.1/LSPGEOSPASIAL/ADM/STPP/X/2022 adalah Dessy Apriyanti dan Indra Pramudita. Metode uji yang dilakukan adalah portofolio, uji tulis, wawancara dan praktek sesuai dengan instrumen uji yang dibuat oleh Manajer Skema Sertifikasi.

Sebelum pelaksanaan uji kompetensi, para Asesi diwajibkan untuk mengisi APL 01 dan APL 02. Dalam APL 01 Asesi diharuskan menulis Rincian Data Pemohon Sertifikasi dan Daftar unit Kompetensi yang akan diuji untuk mendapat pengakuan sesuai dengan latar Pendidikan serta pengalaman kerja.

Sedangkan APL 02 yang juga merupakan instrumen Asesmen Mandiri adalah menilai diri sendiri dengan obyektif dan jujur terhadap pertanyaan yang diberikan dengan memberikan dokumen-dokumen pendukung.

“Setelah semua persyaratan pendaftaran terkumpul, Asesor melakukan verifikasi bukti-bukti secara obyektif dan sistematis sesuai persyaratan skema sertifikasi dan persyaratan aspek kecukupan VATM atau Valid, Asli, Terkini dan Memadai,” kata Indra menjelaskan.

Uji kompetensi diakhiri dengan praktek pengukuran bidang tanah untuk semua Asesi sesuai dengan jenjang kepangkatan (skema) yang diajukan dan persyaratan dan pengalaman kerja yang dimiliki. (*)

* Penulis Adalah Juniarto Rojo Prasetyo (Ketua LSP Geospasial)