Mabok Rese, Aniaya Warga Tingkir Pake Paving, 4 Buron & Satu Dibekuk Polisi

0
25
Tersangka Tri Aji Nugroho dan barang bukti paving saat gelar perkara. (Foto : Heru Santoso).
“Saya saat itu lagi minum-minuman kerasa bersama dengan empat teman saya. Usai minum melihat korban berlaku tidak sopan dengan meludahi rekannya. Saya tidak terima dan saya tegus korban, namun justru menantangnya. Karena emosi, akhirnya korban saya pukul wajahnya kemudian saya ambil paving saya pupulkan ke kepala korban,”

Ungaran | Jawa Tengah | Lapan6Online : Irsyad Maulana Ibrahim (24) warga Dusun Kalibening RT 02 RW 01, Kelurahan Kalibening, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah bernasib apes, pasalnya saat berkumpul bersama teman-temannya serta menikmati minuman keras (keras) di daerah RM Bintangan Bawen, Kabupaten Semarang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan lima pemuda.

Akibat dari penganiayaan tersebut, korban Irsyad harus menjalani perawatan di RSUD Ambarawa, Kab Semarang karena lukanya akibat dipukul menggunakan paving block serta dipukul dengan tangan kosong. Kejadian ini menimpa korban pada Senin (24/02/2020) lalu.

Kasus ini berawal saat para pelaku yang berjumlah lima orang masing-masing Tri Aji Nugroho alias Jik Lul (24) warga Dusun Petet RT 04 RW 01, Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang, Kab Semarang beserta lima rekannya yang sampai sekarang masih melarikan diri. Keempatnya adalah AAN (18) warga Bringin, Kab Semarang – Danis alias Kucing (27) warga Ngrawan, Bawen, Kab Semarang – Ilham alias Kadal (27) warga Sumurup, Bawen, Kab Semarang dan Ipo alias Anjar (27) warga Tegalsari, Ambarawa, Kab Semarang.

Para pelaku dan korban saat itu nongklrong bareng di depan RM Bintangan Bawen sambil menenggak miras. Entah apa masalahnya, tahu-tahu korban meludahi rekan pelaku Tri Aji. Pelaku tidak terima dan memperingatkan korban agar berlaku sopan.

Namun, korban tetap ngeyel akhirnya membuat pelaku emosi. Pelaku kemudian memukul korban dengan tangannya di bagian muka korban, lalu berlanjut dengan dipukul menggunakan paving sebanyak tiga kali.

Melihat pelaku Tri yang memukuli mkorban, rekan Tri kemudian membantu dengan ikut memukuli korban. Setelah berkali-kali dipukuli menggunakan paving, korban hanya pasrah dan tidak berdaya sambil mengerang kesakitan.

Kemudian, bukannya pelaku menghentikan emosinya, namun justru semakin beringas setelah pelaku Tri Aji menyiramkan bensin pada tubuh korban untuk dibakar. Korban sempat terbakar tubuhnya, hingga ditolong warga dan langsung dilarikan ke RSUD Ambarawa. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Bawen dan Polres Semarang.

“Saya saat itu lagi minum-minuman kerasa bersama dengan empat teman saya. Usai minum melihat korban berlaku tidak sopan dengan meludahi rekannya. Saya tidak terima dan saya tegus korban, namun justru menantangnya. Karena emosi, akhirnya korban saya pukul wajahnya kemudian saya ambil paving saya pupulkan ke kepala korban. Teman saya pun akhirnya ikut mengeroyok korban dengan memukuli kepala korban menggunakan paving. Kemudian, karena korban masih melawan, akhirnya korban saya siram dengan bensin dan saya bakar,” jelas pelaku Tri Aji kepada koranpagionline.com, disela gelar perkara di Polres Semarang, Kamis (09/07/2020) kemarin.

Sementara itu, Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi mengatakan, bahwa para pelaku merupakan gerombolan anak jalanan. Mereka saat itu pesta miras di daerah dekat RM Bintangan Bawen. Saat para pelaku sedang minum miras, korban tanpa sebab meludahi teman pelaku.

Salah seorang pelaku Tri Aji tidak terima dan langsung memukul dengan tangannya maupun menggunakan paving. Kemudian, telan pelaku yang lain ikut-ikutan memukuli korban menggunakan paving. Korban pun tersungkur dengan luka parah di kepalanya.

Melihat korban tersungkur, kemudian para pelaku kabur. Namun, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku Tri Aji Nugroho di daerah Tuntang. Sedangkan, empat pelaku yang lain sampai sekarang masih kabur. Perbuatan para pelaku, pengakuannya akibat dendam dengan korban yang tidak sopan berani meludahi rekan pelaku.

“Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang berbunyi, barang siapa dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Semarang. Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya 4 buah paving yang digunakan menganiayaa korban, 1 botol aqua 1500 ml dan 1 ember,” tandas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasubbag Humas AKP Suradi. Kop/Maste.

*Pewarta : Heru Santoso.
*Sumber : Koranpagionline.com/Media Jaringan Lapan6online.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini