OPINI | POLITIK
“Selain itu, penting juga bagi pemerintah untuk memfasilitasi PTN untuk meningkatkan kualitasnya agar mampu berkompetisi dengan Pendidikan di luar negeri,”
Oleh : Nur Chalizah
MASALAH Pendidikan di negeri ini tak akan ada habisnya. Mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) belakangan menjadi topik perbincangan di tengah masyarakat. UKT yang kian hari kian meroket, membuat mahasiswa semakin merana hingga akhirnya diprotes banyak mahasiswa PTN.
Sejumlah kampus negeri telah menetapkan besaran UKT bagi mahasiswa baru yang angkanya mengalami kenaikan tidak wajar.Hal ini pun mengundang gelombang protes dari mahasiswa.
Mereka menuntut agar pihak rektorat dan pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan UKT dan mencari solusi yang lebih pro terhadap masyarakat. Protes mengenai UKT mahal ini pun diperkeruh dengan respons dari pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tijtjik Sri Tjahjandarie merespons gelombang kritik terkait UKT di perguruan tinggi yang kian mahal.
Tjitjik menyebut biaya kuliah harus dipenuhi oleh mahasiswa agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu. Tjitjik menyebut Pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa gratis seperti di negara lain.
Sebab, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) belum bisa menutup semua kebutuhan operasional. Terkait banyaknya protes soal UKT, Tijtjik menyebut pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun.
Pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun yakni dari SD, SMP, hingga SMA. Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, maka ini adalah pilihan, bukan kewajiban.
Negara dan pemerintah seharusnya memfasilitasi Pendidikan bagi semua anak bangsa. Salah satu wujudnya adalah meringankan biaya. Selain itu, penting juga bagi pemerintah untuk memfasilitasi PTN untuk meningkatkan kualitasnya agar mampu berkompetisi dengan Pendidikan di luar negeri.
Kenaikan UKT tentu berakibat fatal pada dunia pendidikan hari ini, salah satunya ialah sulitnya mengakses pendidikan tinggi. Adapun efek jangka panjangnya adalah negeri ini akan kekurangan generasi terdidik yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa ini, hingga akhirnya bangsa ini berpotensi menjadi jajahan bangsa lain.
Rusaknya regulasi sistem pendidikan hari ini ialah karena sistem pendidikan hari ini sedang berada di bawah tata kelola kapitalistik dan liberal. Alhasil, komersialisasi dalam sistem pendidikan tidak akan bisa dipungkiri. Pendidikan tak ubahnya barang komoditas yang diperjualbelikan untuk meraup keuntungan darinya.
Siapa yang memiliki uang akan mendapatkan kualitas pendidikan terbaik, dan sebaliknya. Bagi yang tidak memiliki uang, jangankan menempuh pendidikan di perguruan tinggi biasa, untuk bisa kuliah saja tidak mampu.
Komersialisasi pendidikan adalah hal mutlak dalam sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Konsekuensinya ialah negara lepas tangan dari membiayai pendidikan warga negaranya. Subsidi pendidikan harus dicabut sedikit demi sedikit.
Kampus pun menempuh cara untuk mendapatkan dana, diantaranya mencari-cari proyek untuk menghasilkan cuan, membuka jalur mandiri yang sangat mahal, membuka program studi baru sesuai dengan kebutuhan pasar, termasuk dengan menaikkan UKT.
Komersialisasi Pendidikan ini semakin nyata dengan regulasi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Istilah PTNBH merupakan status yang diberikan kepada PTN di Indonesia untuk mendapatkan otonomi atau kemandirian dalam mengelola perguruan tinggi sendiri.
Tujuan awalnya adalah untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi kampus, akan tetapi sebenarnya otonomi tersebut telah memberikan keleluasaan kepada kampus untuk menaikkan UKT mahasiswa karena disesuaikan dengan kebutuhan operasional kampus pasca subsidi pendidikan dari negara berkurang.
Satu-satunya jalan untuk menghidupkan kembali fungsi negara sebagai pengurus dan pelayan masyarakat hanyalah melalui penerapan syariat Islam secara kaffah. Islam memiliki konsep sendiri dalam menyelenggarakan pendidikan. Islam memandang bahwa pendidikan merupakan kebutuhan dasar rakyat.
Sudah menjadi kewajiban negara dalam memenuhi tanggung jawabnya. Sebab, pendidikan merupakan kebutuhan dasar, pemerintah wajib menjamin setiap rakyat mendapatkannya.
Islam mempunyai konsep pendidikan yang harus merata dan tidak mahal bahkan gratis sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya banyak untuk menempuh perguruan tinggi. Politik ekonomi Islam akan mencegah negara menjadikan pendidikan sebagai bisnis atau komoditas ekonomi. Konsep keuangan Islam akan menjadi andalan untuk mendapatkan pemasukan yang besar.
Baitulmal akan menjadi peyelenggara keuangan yang akan mengatur pemasukan dan pengeluaran, termasuk biaya pendidikan. Kas baitulmal diperoleh dari pembayaran jizyah, kharaj, fai, ghanimah, pengelolaan SDA, dan lainnya. Dengan begitu, negara tidak perlu menarik biaya pendidikan dari rakyatnya.
Apabila baitulmal tidak mampu mencukupi biaya pendidikan, negara akan mendorong kaum muslim untuk menginfakkan hartanya. Jika hal itu belum cukup, kewajiban pembiayaan untuk pendidikan akan beralih kepada seluruh kaum muslim (yang mampu).
Berkaitan dengan korporasi, Islam melarang negara mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada mereka. Dengan demikian, hanya Islam yang dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik untuk masyarakatnya. Sungguh, pendidikan berkualitas dan gratis tanpa pungutan biaya sepersen pun hanya dapat terwujud dalam sistem Khilafah Islam. (**)
*Penulis Adalah Akhtivis muslimah