OPINI | POLITIK
“Mahfud MD itu jangan sekedar basa – basi politik saja untuk menghibur kelompok Taat Konsitusi yang tolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden,”
Oleh : Muslim Arbi
MAHFUD MD selaku menko Polhukam pada acara “Cangkrukan Menko Polhukam menuju Tertib Pemilu menuju Indonesia Maju” di Surabaya (28/02/2023) tegaskan tidak ada penundaan pemilu dan tidak ada perpanjangan masa jabatan presiden.
Penegasan itu memastikan gonjang ganjing dan desain yang di lakukan oleh beberapa oknum pejabat pemerintahan yang mendapat pertentangan keras dari Rakyat.
Penegasan itu tidak perlu terjadi kalau pemerintah memang taat konsitusi. Konsitusi telah amanatkan pemilu berjalan 5 tahun.
Tapi beberapa waktu lalu ada desain untuk tunda pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden oleh Menko Marvest, Luhut Binsar Panjaitan.
Isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden yang pernah di gulirkan dan di desain secara sistematis oleh pejabat Istana beberapa waktu mendapat serangan keras dari aktifis dan akademisi.
Jika pemerintah taat konsitusi dan berada di jalur konsitusi. Maka desain penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden itu tidak perlu terjadi.
Pemerintah harus tetap jalankan agenda pemerintahan dan mempersiapkan pemilu sesuai jadwal yang telah di tetapkan.
Tetapi beberapa waktu lalu, publik di sibukkan dengan isu tunda pemilu dan perpanjangan dari pejabat pemerintah yang publik kenal di motori oleh Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan dan beberapa Mentri di dilbatkan.
Namun belakangan ide tersebut mendapat perlawan Rakyat, sehingga pemerintah balik badan.
Melalui Menko Polhukam, Mahfud MD pemerintah yakinkan tidak ada penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Itu artinya: keinginan ke arah itu memang ada. Ada upaya keras oknum2 di pemerintahan dan sejumlah kalangan untuk perpanjang masa jabatan Jokowi. Padahal itu jelas – jelas pelanggaran dan kudeta konsitusi.
Lalu, apakah dengan demikian, gugatan soal proporsional tertutup yang sedang disidangkan MK akan di tolak? Mengingat UU Pemilu no 7 tahun 2017 amanatkan pemilu proporsional terbuka.
Apakah penegasan Mahfud MD itu sekaligus beri sinyal MK akan tolak Gugatan Proporsional tertutup. Sebagai mana MK tolak Gugatan terkait perpanjangan masa jabatan yang di atur dalam UU Pemilu: No 7 tahun 2017. Yang di ajukan oleh seorang Guru Honorer
Itu artinya: selama ini upaya perpanjangan masa jabatan dan upaya tunda pemilu di lakukan oleh para petualang yang cari muka dan ambil manfaat dari kekuasaan Jokowi.
Jika saja, Jokowi tidak berkuasa lagi. Maka orang2 yang cari muka dan petualang itu tersingkir dari lingkaran dalam kekuasaan. Dan bisa abis?
Jadi penegasan Mahfud MD itu jangan sekedar basa – basi politik saja untuk menghibur kelompok Taat Konsitusi yang tolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Perlu ada pernyataan dari Presiden Jokowi soal Tidak Tunda Pemilu dan Tidak Perpanjangan Masa Jabatan. Karena. Bisa saja dengan pengkondisian tertentu pemerintah keluarkan Perppu untuk tunda pemilu dengan berbagai alasab dan akibat nya pemilu di tunda dan perpanjangan masa jabatan presiden terjadi.
Dan bisa terjadi: omongan Mahfud MD akan di tepis Jokowi dengan mudah. Karena selama ini Jokowi sering tidak sejalan dengan Mentri nya. Bisa jadi dengan enteng itu. Ditepis: “Omongan Pak Mahfud. Bukan kemauan saya”. Lah repot kalau gitu mah. Rakyat Bergerak akan melawan untuk selamatkan Kedaulatan nya. Jakarta, 28:02:2023. (*)
*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu