Majekis Hakim di PN Karawang Nyatakan Vonis Bebas, Valencya Langsung Sujud Syukur

0
11
Valencya yang dituuduh KDRT suami akhirnya divonis bebas

HUKUM | MEGAPOLITAN

“Pertama menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah, Kedua membebaskan valencya atas segala bentuk tuntutan dan Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya,”

Lapan6OnlineJaBar | Karawang : Sidang putusan, Valencya akhirnya diputus bebas oleh majelis hakim dalam kasus tudingan melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga,red) psikis terhadap suaminya di Pengadilan Negeri Karawang.

Valencya yang memarahi suaminya karena mabok dan menyeretnya ke meja peradilan, langsung bersujud syukur atas vonis bebasnya.

“Pertama menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah, Kedua membebaskan valencya atas segala bentuk tuntutan dan Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya,” terang majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (02/12/2021).

Setelah majelis hakim membacakan vonis, Valencya langsung bersujud dan menadahkan tangan untuk mengucapkan syukur atas putusan hakim tersebut.

“Terimakasih banyak saya sampaikan pada majelis hakim yang terhormat, kepada Jaksa Agung dan seluruh jajarannya yang telah memberikan keadilan kepada saya, terimakasih kepada Polda Jabar, Komnas Perempuan, juga kepada ibu Rieke, bapak Hotman Paris, Dedy Corbuzier, kuasa hukum, dan saya juga ucapkan terimakasih kepada awak media,” ungkapnya.

Sambil menangis, ia juga menyampaikan harapannya dalam kurun waktu 20 tahun terakhir dirong-rong. “Stop segala bentuk fitnah, dan segala bentuk rekayasa,” ucapnya.

Diketahui, sebelumnya Valencya sempat dituntut 1 tahun penjara karena memarahi sang mantan suami yang sering pulang mabok. Dirinya juga dituding melakukan pengusiran sehingga berdampak pada psikis sang mantan suami.

Akhirnya, tuntutan 1 tahun penjara tersebut direvisi pada saat sidang dengan agenda replik oleh JPU yang dihadirkan Kejaksaan Agung. Sementara penyidikan kasus ini dalam perjalanannya terdapat ketidakpatuhan penyidik hingga mendapat sanksi.

Sebelum pada akhir divonis bebas, Revisi tuntutan dikarenakan adanya permasalahan dalam tuntutan 1 tahun penjara yang dipandang bahwa JPU sebelumnya belum menggali fakta-fakta persidangan secara sepenuhnya. (*Erwin Sudarto/Mas Te/Kop/Lpn6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini