“F diperiksa oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tersangka juga cukup responsif dan bisa bekerja sama untuk melengkapi berkas pemeriksaan,”
Lapan6Online | Surabaya | Jatim : Kabar terbaru berkaitan dengan seorang majikan yang berinisial F yang sudah berumur 53 tahun warga Surabaya, yang menyuruh asisten rumah tangganya makan tahi kucing dan menyiksanya akhirnya ditahan.
Dikabarkan bahwa ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantunya Elok Anggraini Setyawati (45) setelah diperiksa selama 4 jam oleh Polrestabes Surabaya.
“Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan, usai diperiksa 4 jam Selasa (18/5/2021) kemarin,” kata AKBP Oki Ahadian, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, pada Rabu (19/05/2021).
Oki menjelaskan, F diperiksa oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tersangka juga cukup responsif dan bisa bekerja sama untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
“Pemeriksaan terhadap tersangka F kami lakukan pada Selasa (18/05/2021) pukul 10.00 hingga 14.00 Wib. Setelah itu tersangka kami tahan,” kata Mantan Kasubdit, Jatanras Polda Jatim tersebut.
Sementara korban, yakni Elok Anggraini Setyawati (45), warga Surabaya yang mengalami sejumlah luka memar dan trauma, saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya.
Parahnya lagi, selain memperoleh perlakuan kasar, korban juga mengaku sempat disuruh makan kotoran hewan oleh tersangka. (*Red)
*Sumber : beritajatim.com