Jakarta | Lapan6online.com | Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi mengajukan gugatan uji materi untuk membatalkan pasal yang kerap disebut sebagai pasal yang membuat pejabat jadi “Kebal Hukum”, yakni pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No.1 tahun 2020 atau Perppuu yang juga dikenal sebagai Perppu Corona.
Pengajuan uji materi didaftarkan pada Kamis 9 April 2020 lusa kemarin. Kordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggunakan kewenangannya dalam bentuk menerbitkan Perppuu No.1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.
Melalui Perppuu itu, nantinya Jokowi akan menggunakan anggaran negara sebesar Rp 405 Triliun untuk penanganan corona.
“MAKI bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA, Kamis tanggal 9 April 2020 telah mendaftarkan permohonan uji materi untuk membatalkan Pasal 27 Perppuu No. 1 tahun 2020 melalui media pendaftaran online pada web Mahkamah Konstitusi (MK).” terang Boyamin Saiman dalam siaran pers yang diterima redaksi Lapan6online.com, Jumat (10/4/2020) kemarin.
Ada beberapa poin yang menjadi alasan MAKI menggugat Pasal 27 tersebut, diantaranya:
“Pertama, Pasal 27 Perppuu No. 1 tahun 2020 adalah pasal yang superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan sehingga pasal 27 Perppuu No. 1 tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum,” tegas Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara.” kata dia.
Kedua, bahwa jika perbandingan mengacu pada kedudukan Presiden Republik Indonesia adalah tidak kebal hukum karena tetap manusia biasa yang mungkin saja tidak luput salah dan khilaf sehingga terdapat sarana pemakzulan (impeach) apabila diduga telah melanggar ketentuan UU atau UUD sehingga sekelas Presiden tidak kebal termasuk tetap dapat dituntut hukum apabila melanggar hukum baik dalam keadaan normal maupun bencana.
“Hal ini jelas berbeda dengan kekebalan para pejabat keuangan yang tidak dapat dituntut hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 27 Perppu No. 1 tahun 2020,” ungkap Boyamin.
“Ketiga, Kami idak ingin terulang skandal BLBI dan Century. Dalil BLBI dan Century selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut. Kami yang selalu mengawal BLBI dan Century dalam bentuk pernah menang praperadilan kasus BLBI dan Century tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century yang merugikan keuangan negara ratusan trilyun.” kata Boyamin.
Keempat, bahwa pada zaman pemerintahan Presiden SBY tahun 2008 pernah menerbitkan Perppuu yang sejenis namun ditolak oleh DPR (Perppuu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan) sehingga semestinya tidak pernah ada lagi Perppuu yang memberikan kekebalan penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara.
“Kelima, bahwa Dalil itikad baik, tidak bisa dituntut hukum dan bukan merugikan keuangan negara harus diuji melalui proses hukum yang fair dan terbuka, tidak boleh ada istilah itikad baik berdasar penilaian subyektif oleh pelaku penyelenggara pemerintahan sendiri.”
Boyamin menegaskan, bisa saja ternyata klaim itikad baik ternyata kemudian terbukti itikad buruk sehingga tetap harus bisa dituntut hukum untuk membuktikan itikad baik atau itikad buruk.
“MAKI selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari Covid 19 dalam bentuk selalu mengawal dan mengontrol serta meluruskan kembali apabila pemerintahan mengarah kebal dan tidak dapat dikontrol memalui mekanisme hukum,” tandasnya.
(*/RedHuge/Lapan6online)