Malaysia Deportasi 69 WNI Non Prosedural Lewat PLBN Entikong

0
57
69 Orang WNI yang di Deportasi Lewat PLBN Entikong. (foto Saepul/Lapan6online)
“Karantina mandiri. Kalau ada gejala demam atau sakit lainnya segera menghubungi dokter terdekat untuk memeriksa Kesehatannya lagi. Sehingga jika para PMI non prosedural tersebut ditemukan memiliki gejala terinfeksi virus covid-19 maka akan dilakukan Rapid test.”

Entikong | KalBar | Lapan6Online : Pemerintah Malaysia masih kembali memulangkan 69 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migram Indonesia (PMI) yang bermasalah. 69 orang yang dideportasi itu berasal dari Depo Tahanan Batu Niah yang sudah selesai menjalani proses hukum di Malaysia.

69 orang itu berasal dari daerah Kalimantan Barat 5 Orang, Sumatera Utara 1 Orang, Nusa Tenggara Timur 4 Orang, Nusa Tenggara Barat 3 Orang, termasuk PMI yang Repatriasi 4 Orang dari Kalimantan Barat dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.

WNI yang dipulangkan bermasalah kebanyakan karena menjadi pekerja migran Indonesia non prosedural yakni tidak memiliki paspor, ada juga yang sudah tamat atau kadaluarsa masa berlaku paspornya, permit sudah mati dan ada salah satu PMI saat dikonfirmasi tim awak media mengatakan dia ditahan sudah 4 bulan dia dituduh makan narkoba tapi setelah dicek hasilnya negative .

Para PMI non prosedural tersebut tiba di PLBN entikong sekitar Pukul 07:30 dan akan mengikuti protokol kesehatan covid-19 yang sudah disediakan seperti mencuci tangan, penyemprotan cairan disinfektan terhadap barang bawaannya, pemeriksaan suhu tubuh, dan pendataan secara detail oleh para petugas yang berwenang.

“Hari ini kami dari P4TKI Entikong bersama anggota Satgas Pemulangan PMI Bermasalah menerima pemulangan PMI dari Malaysia sebanyak 69 orang dan semuanya berasal dari Berbagai Daerah diindonesia,” Jelas Reinhard HP Panjaitan Koordinator P4TKI Entikong.

69 Orang WNI yang di Deportasi Lewat PLBN Entikong. (foto Saepul/Lapan6online)

“Permasalahan PMIB yang dipulangkan hari ini karena mereka menjadi Pekerja Migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural dan tidak memiliki dokumen kelengkapan seperti paspor dan vissa kerja,” ujarnya.

Karantina Mandiri

Dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Wilayah Kerja Entikong Gilda Ditya Asmara menjelaskan, nanti kalau sudah sampai di rumah masing-masing harus karantina diri selama 14 hari.

“Tolong surat Kesehatan dari Malysia itu diserahkan ke RT tempat tinggal masing-masing, jadi bukti bahwa kalian sudah diperiksa oleh tim kesehatan PLBN entikong dan selama 14 hari jangan keluar rumah.” kata Gilda.

“Karantina mandiri. Kalau ada gejala demam atau sakit lainnya segera menghubungi dokter terdekat untuk memeriksa Kesehatannya lagi. Sehingga jika para PMI non prosedural tersebut ditemukan memiliki gejala terinfeksi virus covid-19 maka akan dilakukan Rapid test.” tandasnya.

Selanjutnya, pemulangan tersebut akan di fasilitasi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalimantan Barat dan akan dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat yang nantinya akan memfasilitasi proses pemulangan ke kampung halaman mereka masing masing. (SPL/Lapan6online)

Simak Video 69 WNI yang Dideportasi :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini