Marten Wouw, Kabid. Pariwisata Kab. Fakfak : Lebih Jelasnya Masalah Ini Tanya Kejari Fakfak

0
262
Gedung Pembangunan Pusat Informasi Daerah Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat yang mengunakan anggaran miliyaran rupiah hingga kini tidak dihuni, bahkan terbengkalai/Foto2 : IB/Lapan6online Papua Barat
”Intinya masalah ini sudah di ranah hukum Kajari Fakfak jadi belum bisa apa-apa, harus ada kepastian hukum. Nanti Tim Kejaksaan Negeri Fakfak mengajukan kasus ini ke Pengadilan Negeri Fakfak seperti apa terkait kasus ini,”

Fakfak | Papua Barat | Lapan6Online : Pembangunan Pusat Informasi Daerah Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat yang mengunakan anggaran miliyaran rupiah hingga kini tidak dihuni, bahkan terbengkalai begitu saja.

Proyek tersebut diduga dibangun dua lantai, namun hanya tampak terlihat satu lantai saja, lalu bagaimana dengan DPA lokasi proyek tersebut?

Anehnya lagi, Proyek Pembangunan Pusat Informasi Daerah tersebut sempat di Policeline oleh pihak Kejaksaan Negeri Fakfak tahun 2019 lalu.

Kepala Bidang Pariwisata Kabupaten Fakfak, Marten Wouw ketika dikonfirmasi Lapan6online.con via telepon selulernya, pada Selasa (15/12/2020) jam 07:29 WIT menyatakan bahwa,”Total anggaran pembangunan gedung Pusat Informasi Daerah sebesar Rp. 3.154 Miliar,” singkatnya.

Lebih lanjut Marten Wouw menjelaskan,”Intinya masalah ini sudah di ranah hukum Kajari Fakfak jadi belum bisa apa-apa, harus ada kepastian hukum. Nanti Tim Kejaksaan Negeri Fakfak mengajukan kasus ini ke Pengadilan Negeri Fakfak seperti apa terkait kasus ini. Itu tanggung jawab mereka, tugas pokok Kejaksaan,” jelasnya.

Masih menurut Marten bahwa,”Kalau pihak penegak hukum, Kajari sudah bilang bisa digunakan gedung Pusat Informasi Daerah Kabupaten Fakfak baru secara teknik atau tatalaksananya seperti apa? Lebih jelasnya masalah ini tanya Kejaksaan Negeri Fakfak,” tambahnya.

Sementara itu, pihak kontraktor, Robin yang beralamat di Jalan Izak Telusa,Toko Fajar saat dikonfirmasi via telepon selulernya, pada Selasa (15/12/2020) sekira pukul 07:37 WIT tidak ada jawaban bahkan sudah berkali kali ditelepon juga tidak diangkat angkat.

Kegiatan proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2018 lalu, berdasarkan surat perintah penyelidikan No.Sprint/153/R.1.14/FD/II/2019 tanggal 28 November 2019.

Kajari Fakfak telah mendatangkan ahli LKPP untuk melakukan pemetikdanaan terhadap proyek tersebut di duga Mark-up.

Seperti yang disampaikan oleh Hasrul, SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak bahwa,” Hasil penyelidikan terhadap dua proyek tersebut disimpulkan telah terjadi kerugian negara senilai Rp 3,4 Miliar,” terangnya. IB/Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini