Jakarta, Lapan6online.com : Mantan Anggota DPD RI Marwan Batubara mengungkap dampak lain UU Omnibus Law terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan strategis daerahnya. Salah satunya terkait reklamasi pesisir.
Menurut dia, dengan UU Omnibus Law, pemerintah daerah sudah tidak lagi punya kewenangan untuk membatalkan atau menghentikan kegiatan reklamasi di daerah. Termasuk reklamasi teluk Jakarta yang dihentikan Anies Baswedan.
“Gubernur itu tidak punya kesempatan untuk terlibat mengurusi reklamasi dalam UU itu. Keputusan daerah membatalkan reklamasi bisa batal oleh Omnibus Law. Reklamasi bisa dilanjutkan lagi,” katanya dalam Sarasehan Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (22/10/2020).
Dia melanjutkan, dengan UU Omnibus Law, kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pertanahan dan Minerba dilucuti. Sebaliknya, pemerintah pusat yang akan berwenang penuh untuk memutuskan kelanjutannya. Dia bahkan menilai, reklamasi teluk Jakarta untuk mengakomodasi kepentingan Tiongkok.
“Gubernur tidak bisa ikut lagi karena kewenangannya ditarik ke pusat. Termasuk reklamasi di Bali, Sumatera dan sepanjang pesisir pantai utara pulau Jawa,” katanya.
Lebih jauh, dia menjelaskan, tidak yakin UU Omnibus Law dibuat untuk kepentingan perluasan investasi dalam negeri yang dapat menyerap lapangan kerja yang juga luas. Menurut dia, motivasi UU Omnibus Law adalah semata-mata untuk kepentingan oligarki kekuasaan dan pengusaha.
“Jadi, tujuannya untuk dominasi kekuasaan dan dominasi untuk mendapatkan rente,” katanya.
Karena itu, menurut dia, satu-satunya jalan adalah meminta presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Perppu itu, kata dia, harus dipastikan berisi membatalkan UU Omnibus Law.
“Kita minta supaya presiden terbitkan Perppu untuk membatalkan seluruh UU itu sampai akhir bukan ini. Karena kita tidak mau terjajah dan jadi kuli di negeri sendiri,” katanya.
Terkait dorongan untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), dia tidak setuju. Menurut dia, MK telah tersandera independensinya pasca revisi UU MK.
“Karena itu kita jangan mau terkecoh, dikanalisasi dengan pihak yang mengatakan kalau tidak setuju silahkan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saya tidak yakin, kaau dibawa ke MK akan ada perubahan. Apalagi tidak ada kewajiban pemerintah untuk mematuhi keputusan MK,” katanya. (Akurat.co)