MEGAPOLITAN
“Sebetulnya masih banyak tempat hiburan malam khususnya di Jakarta barat yang diam – diam buka ketika pandemi yang berkedok cafe dan restoran supaya aman agar bisa beroperasi melebihi jam operasional yang ditentukan,”
Lapan6Online | Jakarta : Masih saja masyarakat melaporkan menemukan Tempat Hiburan Malam (THM,red) di Jakarta Barat yang nekat beroperasi saat pandemi melanda pada Selasa (8/2/2022)
Padahal, Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level (3).
Kejadian terbaru belum lama ini sebuah tempat karaoke, bar and lounge yang bernama Wijaya 77 di kawasan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat disegel oleh Satpol PP Walikota Jakarta Barat lantaran melanggar aturan pada Sabtu malam Minggu (5/2/2022)
Tempat Karaoke , Bar and lounge tersebut beroperasi melebihi jam operasional pada masa PPKM Mikro level (3).
Pada saat PPKM level (3) ini , ketika tempat hiburan malam masih beroperasi melewati jam operasional diduga masih banyak oknum petugas yang bermain mata dengan Bos – Bos tempat hiburan agar ketika didatangi tempat usaha mereka cukup foto – foto di didepan tempat mereka saja, Seolah – olah tempat mereka sudah tutup, padahal didalamnya masih rame pengunjung sedang asik menikmati minuman beralkohol serta party sambil dengar alunan musik yang diputar.
Sebetulnya masih banyak tempat hiburan malam khususnya di Jakarta barat yang diam – diam buka ketika pandemi yang berkedok cafe dan restoran supaya aman agar bisa beroperasi melebihi jam operasional yang ditentukan.
Dalam pemantauan tim , diketahui ada beberapa tempat hiburan malam, salah satunya yang bernama Wijaya 77 yang berada di jalan Daan Mogot , kelurahan Tanjung duren Utara , kecamatan Grogol Petamburan – Jakarta Barat yang paling bandel sering disegel dan sering didatangi petugas karena buka diam – diam, tidak menerapkan protokol kesehatan , dan membuka tempat melebihi jam operasional yang ditentukan serta diduga adanya tempat porstitusi.
Kasatpol PP, DKI Jakarta, Arifin mengatakan, “Penertiban tempat hiburan malam khususnya DKI Jakarta saat PPKM Level 3 tidak pandang bulu , bagi yang melanggar langsung disegel dan dicabut ijin usahanya,” tegas Arifin.
Sebelumnya Satpol PP juga telah menyegel puluhan tempat hiburan malam seperti diskotik , karaoke , cafe , bar dan lounge yang berada di kawasan , taman sari , kebo jeruk , Daan Mogot , Grogol – Jakarta Barat , Cengkareng dll. (*Mai/red)