OPINI
“Negara dengan sistem pendidikannya mampu menciptakan skill sehingga tidak hanya menjadi buruh kasar dengan gaji murah yang hanya dimanfaatkan oleh para capital,”
Oleh : Devi Ramaddani
TINGGINYA tingkat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi saat ini, tidak tercatat spesifik oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang bertanggung jawab untuk melakukan survei statistik ini, hanya mendata ketenagakerjaan untuk angka pengangguran. Sehingga tidak melakukan pendataan secara spesifik terkait jumlah PHK.
Kepala BPS Kaltim Yusniar Juliana menerangkan, salah satu faktor penyebab peningkatan pengangguran adalah ketika adanya PHK oleh perusahan. Dan juga dipengaruhi oleh suplai tenaga kerja yang tidak bisa langsung terserap di lapangan kerja.
Sedangkan, Jumlah pengangguran di Kaltim pada Februari 2024 ini, mengalami penurunan dari Februari 2023. Di mana pada periode yang sama tahun lalu, tercatat sebanyak 123.058 orang pengangguran di Kaltim. Menurun sebesar 6,12 persen atau 7.535 orang. (https://kaltimpost.jawapos.com/utama/2385262426/jumlah-pengangguran-di-kaltim-mencapai-115523-orang-setahun-hanya-berkurang-7535-orang).
Memang, kalau kita melihat data, terdapat penurunan 7.535 orang pengangguran di Kaltim. Tetapi apakah realitas dilapangan menunjukkan pengangguran menurun? Tidak kan? Faktanya banyak saat ini terjadi PHK dimana-mana, dampak dari PHK ini menimbulkan bertambahnya angka penggangguran.
Dari dampak tersebut, terjadilah daya beli masyarakat yang turun. Bukan hanya daya beli, terkadang dengan keputusasaan mereka terpaksa melakukan tindak kejahatan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Maraknya tindak kejahatan yang sering terjadi karena dipicu adanya ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya karena faktor kemiskinan.
Patut kita sadari bahwa penerapan Sistem kapitalisme yang menjadi sumber persoalan masalah pengangguran di negeri ini. Sistem ini menghilangkan kewajiban negara sebagai pengatur urusan rakyat. Rakyat dibiarkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri tanpa ada jaminan dari negara. Sistem ini telah menjadikan negara hanya bertindak sebagai regulator yang menjadikan hampir seluruh aspek kehidupan dikuasai oleh para korporat atau pemilik modal.
Alhasil, para pemilik modal dapat mengembangkan kekayaannya dengan melakukan usaha yang dinilai mendatangkan keuntungan besar. Justru, dilegalkan oleh negara dalam mengelola sumber daya alam yang ada. Padahal sejatinya sumber daya alam adalah kepemilikan umum (masyarakat). Dan Negaralah pengelolanya sehingga tercipta lapangan pekerjaan yang luas untuk rakyat, bukan diserahkan kepada para korporat atau pemilik modal.
Selain itu, negara dengan sistem pendidikannya mampu menciptakan skill sehingga tidak hanya menjadi buruh kasar dengan gaji murah yang hanya dimanfaatkan oleh para kapital.
Tentu berbeda ketika Islam dijadikan sebagai asas dalam kehidupan. Sejarah telah mencatat peradaban Islam pernah berjaya selama 13 abad lamanya. Telah terbukti mampu menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Hal ini terjadi karena negara benar-benar memahami kewajibannya yakni sebagai pengurus dan pelayan rakyatnya. Negara tidak akan menetapkan kebijakan dari kacamata bisnis, melainkan dari kacamata syariat dan kemaslahatan.
Beberapa kebijakan untuk mencegah pengangguran di dalam negeri. Pertama, Islam memahamkan rakyatnya termasuk setiap generasi terkait kewajiban laki-laki baligh untuk bekerja. Adanya kebijakan ini, mempersiapkan generasi yang siap bekerja sebagai pencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang menjadi tanggungannya. Mereka mendapat support sistem dari negara berupa pendidikan dan skill yang memadai serta ahli berilmu takwa.
Kedua, negara memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan dasarnya dengan baik. Semisal, harga pangan murah, jual beli tanah dan rumah yang murah. Dan negara juga akan memberikan layanan kesehatan secara gratis. Dengan kebijakan ini, beban ekonomi masyarakat akan berkurang. Jadi, mereka pun dapat bekerja dengan tenang tanpa dibayangi banyaknya kebutuhan dasar yang harus terpenuhi.
Ketiga, negara menyediakan lapangan kerja yang halal secara luas. Caranya negara akan menghidupkan sektor padat karya. Seperti pertanian Industri, perikanan, perkebunan atau pertambangan. Sektor-sektor ini akan dikembangkan secara merata berdasarkan potensi sumber daya alam di semua wilayah. Hal ini dilakukan secara memadai oleh negara tanpa campur tangan swasta sama sekali. Sehingga negara dengan leluasa menyerap tenaga kerja dari rakyat.
Dengan beberapa langkah di atas Islam mampu menyelesaikan masalah pengangguran, dengan demikian kesejahteraan akan dirasakan oleh umat Islam dan umat nonmuslim pun akan merasakannya.
Lantas, masihkan kita ragu dengan solusi yang telah ditawarkan oleh Islam ? Solusi yang datangnya langsung dari Sang Khalik yang berupa seperangkat aturan yang sering disebut dengan syariat Islam. Wallahu a’lam. (**)
*Penulis Adalah Aktivis Muslimah