Masih Ngotot Sepihak? Ini Jawaban Lurah Semanan : Penonaktifan Ketua RW 012 Sudah Melalui Prosedur!

0
112
Kantor Lurah Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat/Foto : Ist.

MEGAPOLITAN

“Kalau dibilang dipecat secara sepihak tidak juga, permasalahan sudah lama dari sekitar 6-7 bulan yang lalu. Dan pihak kelurahan sudah mencoba melakukan mediasi dengan mengundang ketua RT dan RW dengan harapan bisa guyub kembali,”

Jakarta | Lapan6Online : Penonaktifan Harun Alamsyah, Ketua RW 12 Semanan sudah benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Namun, ada sanggahan dari pihak Harun Alamsyah yang dirinya masih mengaku sebagai Ketua RW 12. Bahwasanya penonaktifan dirinya adalah keputusan sepihak. Ini aneh bin ajaib, sudah jelas-jelas ada bukti bahwa adanya pelanggaran yang ia lakukan.

Hingga akhirnya Lurah Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Bayu Fadayen Gantha angkat bicara. Ia mengaku penonaktifan ketua RW 012 Perumahan Taman Semanan Indah sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI dan sesuai prosedur.

Kantor RW 12 Semanan, Jakarta Barat/Foto : Ist.

“Tentunya penonaktifan ini sudah melalui Pergub dan sudah berjalan sesuai proses yang sudah diatur di Pergub, bukan ujuk-ujuk melakukan penonaktifan, dan ini prosesnya lama, sudah 6 sampai 7 bulan, baru diambil keputusan penonaktifan ketua RW tersebut,” ujar Bayu saat dikonfirmasi awak media, pada Minggu (6/4/2024).

Menurutnya, bahasa pemecatan secara sepihak itu tidak benar, karena persoalan ini prosesnya sudah lama.

“Kalau dibilang dipecat secara sepihak tidak juga, permasalahan sudah lama dari sekitar 6-7 bulan yang lalu. Dan pihak kelurahan sudah mencoba melakukan mediasi dengan mengundang ketua RT dan RW dengan harapan bisa guyub kembali. Tapi dari sekitar ada tiga kali terakhir dibuat undangan namun tidak ketemu rekonsiliasinya,” ungkapnya.

Bayu juga mengatakan keputusan penonaktifan karena ada beberapa pelanggaran yang dilakukan ketua RW 012. Pihak Kelurahan sudah mempunyai bukti- buktinya.

“Kami ada bukti-buktinya. Pelanggaran yang dilakukan ketua RW tersebut. Semuanya berdasarkan bukti yang kami punya dari tingkat Kelurahan, lalu kami susun lalu kita konsultasikan ke Kecamatan dan tingkat kota baru kita putuskan. Itupun sudah dilakukan beberapa kali tahapan mediasi,” kata dia. (*Rls/Red)