POLITIK | MEGAPOLITAN
“Fraksi PDIP memang menyatakan setuju RUU itu dilanjutkan pembahasannya setelah dirumuskan di Baleg DPR. Namun fraksinya memberikan catatan terhadap poin tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta,”
Jakarta | Lapan6Online : Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang baru disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR hari ini.
Masinton menegaskan tidak setuju draf RUU itu mengatur penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dilakukan oleh presiden.
“Setelah Jakarta tidak lagi menjadi daerah khusus ibu kota, saya tidak setuju jika Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden,” kata Masinton dalam pernyataannya di akun Twiiter, Selasa, 5 Desember 2023.
Masinton menjelaskan Fraksi PDIP memang menyatakan setuju RUU itu dilanjutkan pembahasannya setelah dirumuskan di Baleg DPR. Namun fraksinya memberikan catatan terhadap poin tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
“Setuju dilakukan pembahasan dengan memberikan beberapa catatan, seperti mempertahankan kebudayaan Betawi, kesejarahan Jakarta sebagai bagian pergerakan kebangsaan Indonesia menentang kolonialisme dan imperialisme. Gubernur dan wakil gubernur melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat,” ujar Masinton.
Adapun bunyi draf RUU tersebut termuat dalam Pasal 10 RUU DKJ yang berbunyi:
Bagian Ketiga Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (*BBS)