Massa Buruh Ngamuk! Puluhan Alat Berat Ludes Dibakar, Lanjutan Demo Jilid II VDNI dan OSS

0
122
Ratusan buruh yang bekerja diperusahan PT Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) menggelar aksi unjuk rasa dengan membakar alat berat/Foto2 : ANWR
“Aksi Mogok Kerja yang telah dilakukan pada 27 November 2020 lalu, Pihak Serikat Pekerja/ Federasi Serikat Pekerja dengan Pihak Perusahaan PT. VDNI telah terjadi melakukan perundingan di Dinas Nakertrans. Namun kata dia, pihak pengusahan telah menolak tuntutan 2 poin tersebut yang sudah gagal runding,”

KONAWE | SULTRA | Lapan6Online : Ratusan buruh yang bekerja diperusahaan PT Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) menggelar aksi unjuk rasa, pada Senin (14/12/2020) pekan lalu berlangsung ricuh antara pendemo dan petugas keamanan perusahaan tersebut.

Massa demonstrasi terlibat bentrok dengan petugas keamanan dari PT VDNI dan juga aparat dari TNI dan kepolisian. Bahkan pos Keamanan jadi sasaran amukan massa dari demonstrasi.

Aksi unjuk rasa itu pecah saat keduanya saling lempar batu antara pengunjuk rasa dan pihak perusahaan PT VDNI dan Kepolisian.

Bahkan para buruh yang tergabung dalam Serikat dan Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) Kabupaten Konawe dan Afiliasinya Dewan Pengurus Wilayah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (OPW F-KSPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, akan melakukan kegiatan aksi Unjuk Rasa Selama 3 (Tiga) Hari Kerja.

Polisi yang berjumlah 135 personal di bantu TNI dari Koramil setempat tidak mampu membendung massa aksi, karena kalah jumlah dari mereka.

Pemicu terjadinya bentrok karena massa aksi tidak diberikan ruang untuk bertemu dengan GM PT VDNI, Mr Tony Zhou. Aksi saring dorong pun terjadi di gerbang masuk Perusahaan Industry tersebut antara pengunjuk rasa dan Pihak Kepolisian di bantu security dan humas VDNI. Bahkan puluhan unit mobil dump truk dan tiga unit alat berat excavator dibakar oleh masa aksi.

Ilham Killing selaku penanggung jawab, menuturkan, dengan adanya Aksi Mogok Kerja yang telah dilakukan pada 27 November 2020 lalu, Pihak Serikat Pekerja/ Federasi Serikat Pekerja dengan Pihak Perusahaan PT. VDNI telah terjadi melakukan perundingan di Dinas Nakertrans. Namun kata dia, pihak pengusahan telah menolak tuntutan 2 poin tersebut yang sudah gagal runding dan tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.

Ilham Killing selaku penanggung jawab, menuturkan, dengan adanya Aksi Mogok Kerja yang telah dilakukan pada 27 November 2020 lalu, Pihak Serikat Pekerja/ Federasi Serikat Pekerja dengan Pihak Perusahaan PT. VDNI telah terjadi melakukan perundingan di Dinas Nakertrans. Namun kata dia, pihak pengusahan telah menolak tuntutan 2 poin tersebut yang sudah gagal runding dan tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Kami Mempertanyakan Kejelasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKW1) Pekerja/Karyawan PT, VDNI, karena banyaknya pekerja/ buruh yang ada di PT.VDNI yang jangka waktu bekerjanya lebih dari 36 Bulan (3 Tahun ) dan Belum ada kejelasan Statusnya menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” ungkapnya.

“Menuntut Kenaikan Upah bagi pekerja/ buruh yang sudah lebih dari 1 Tahun bekerja, karena kami lihat sudah tidak Sesuai lagi dengan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, Pasal 42,” tambahnya.

Sejauh ini, tambah Killing, dari aksi unjuk rasa itu, ada beberap buruh yang terluka akibat lemparan batu dan juga benda tumpul. Tidak hanya itu, motor para buruh di rusak oleh pihak perusahaan.

“Ada beberapa orang buruh yang terluka akibat bentrok dengan petugas keamanan dari PT VDNI dan juga kepolisian. Bahkan, motor para buruh di buang di Got oleh security VDNI,” tuturnya. (LS/Rad/ANWR/Red)

*Sumber : lintassultra.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini