Massa Pencari Keadilan Demokrasi Geruduk Bawaslu Halut, Tolak Politik Uang Karena Merusak Demokrasi

0
164
Aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Demokrasi Halmahera Utara di depan Kantor Bawaslu Halut. pada Jumat (11/09/2020)/Foto2 : Anwar
”Kami turun kejalan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, agar dapat memberikan masukan kepada kita mengenai persoalan yang telah di sampaikan oleh masyarakat. Dan kami di sini sudah di jamin dalam Undang- Undang untuk menyampaikan orasi,”

Tobelo | Halmahera Utara | Lapan6OnlineMalut : Sekitar kurang lebih 20 orang menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Bawaslu Halmahera Utara, pada Jumat (11/09/2020) pagi.

Aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Demokrasi Halmahera Utara dengan korlap aksi Felidifiks Kalena dan Ibu Hasmindi menindaklanjuti temuan Bawaslu tentang money Politice, dengan Sub Tema : Menindak tegas Perbuatan Paslon Frans Manery – Muchlis Tapi-Tapi yang diduga telah menggunakan politik uang.

Massa aksi dengan berbekal 1 Unit Truck di lengkapi dangan Sound system, 1 Buah Bendera Merah Putih, 1 Spanduk yang bertuliskan “Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Untuk Demokrasi,” dan 3 Pamflet yang bertuliskan”1) Tolak Politik Uang, 2). Bawaslu Halut Harus Patuh pada Undang- Undang No 7 Tahun 2017 Tentang pemilu, 3).Politik Uang menghasilkan pemimpin yang korup”.

Dalam aksinya mereka menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya :

1. Berdasarkan semangat UU 1945 Pasal 28, Dan juga UU No 9 Tahun 1998 Tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka Umum. Maka oleh sebab itu, aksi ini bertujuan, Keadilan serta Kebijakan di Kabupaten Halmahera Utara, harus berpihak pada kebenaran.

2. Berkaitan dengan temuan Panwas Kecamatan Tobelo, bahwa terindikasi kuat salah satu Partai Pengusul Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara telah melakukan “Bagi Bagi Uang” di sekitar lingkungan KPUD Halmahera Utara saat pendaftaran.

3. Persoalan ini telah dirilis oleh beberapa media lokal. Bahkan bawaslu Provinsi Hj Masita Nawawi, telah menyampaikan “Pihaknya telah mendapatkan laporan, dari Panwas Kecamatan Tobelo sekaligus mempunyai bukti video.

4. Oleh sebab itu, sesuai dengan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu :
Poin (B). Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu.
Poin (C).Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang.

5. Maka hari ini tuntutan kami sebagai Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Untuk Demokrasi Untuk Halmahera Utara”, Adalah :

a. Bawaslu Halmahera Utara Secepatnya menindak lanjuti kasus tersebut, sebelum kasus ini dianggap kadaluarsa.
b. Meminta Bawaslu Halmahera Utara, Bersikap Tegas, dan Mendiskolifikasi Pasangan Bakal Calon jika memenuhi unsur poin (C)

Kami nyatakan keras, jika Bawaslu Halmahera Utara, tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, maka kami meminta agar Bawaslu Halmahera Utara segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Sementara itu, Wilson Musa dalam orasinya menyatakan bahwa,”Kami turun kejalan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, agar dapat memberikan masukan kepada kita mengenai persoalan yang telah di sampaikan oleh masyarakat. Dan kami di sini sudah di jamin dalam Undang- Undang untuk menyampaikan orasi, selain itu kami meminta untuk hering kepada Bawaslu karna kami di sini mencari keadilan,” tegas Wilson.

Orasi kemudian dilanjutkan oleh Rofin Jili Mangale,”Kami datang ke sini untuk membawa sebuah kasus yang telah terjadi mengenai “Money Politik”. Dan kami meminta kepada Bawaslu untuk mengkaji persoalan tersebut!,” teriak Rofin.

Usai mereka melakukan orasi, kemudian 5 (Lima) orang perwakilan massa aksi melaksanakan hearring dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara.

Dalam hearing tersebut Ketua Bawaslu Halmahera Utara Rafli Kamaluddin, ST menjelaskan bahwa,”Bawaslu bekerja sesuai SOP dan Bawaslu bekerja sesuai kepastian Hukum. Bawaslu dengan pihak kepolisian dan kejaksaan akan bekerjasama dalam menyelesaikan masalah tersebut. Bawaslu berkewajiban untuk mengevaluasi Bukti yang ada,” jelas Rafli.

Lebih lanjut Rafli menjelaskan bahwa,”Bawaslu akan mencari saksi dan membuat register untuk meminta kepada pihak- pihak yang mengetaui persoalan tersebut. Dalam waktu 7 hari kita akan buat register dan kita melengkapi bukti dan setelah itu, 12 hari akan melimpahkan persolan tersebut kepada kepolisian,” lanjutnya.

Masih menurut Rafli,”Perlu diketahui bahwa Keputusan Bawaslu harus berdasarkan kepastian hHukum bukan kepentingan orang per orang. Kami dari Bawaslu terus bergerak dan menindak lanjuti persoalan ini. Perkara money politik dan bagi – bagi sembako akan di proses sesuai dengan Undang- undang. Bawaslu akan bergerak jika bukti – bukti yang sudah di kumpulkan dengan lengkap dan keputusan akan di sampaikan secara terbuka di hadapan awak media dan kedua paslon. Pada prinsipnya Bawaslu akan berjalan sesuai dengan Norma-norma hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rafli Kamaluddin, ST, Ketua Bawaslu Halut para massa aksi pun membubarkan diri. (Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini