Masuk Babak Semifinal LP3K-RI Ajukan Surat Riksus Atas Masalah Leletnya Paket Fisik dan Non Fisik Desa Tuyau

0
44
Terlihat paket tulalit sejak tahun anggaran 2021 masih bisa lancar hingga akhir tahun anggaran 2022

PERISTIWA | NUSANTARA

“Itu bukti jika Jawara di Desa melakukan pelanggaran buntutnya merembet kepada intansi lainnya,karena Desa tidak bisa berperan sendiri dalam proses pencairan dan penggunaan Dana Negara,”

Lapan6OnlineKALTENG | Pematang Karau | Barito Timur : Tepatnya hari Kamis dua hari lalu lp3k-RI mengirimkan Surat permohonan Riksus tertuju ke APIP/Inspektorat Kab.Barito Timur agar segera melakukan Audit khusus atas terlambatnya paket fisik dan non fisik di Desa Tuyau, Kecamatan Pematang Karau, yang berdasarkan data dari Tim BPD Tuyau sejak tahun 2021 hingga masuk tahun anggaran 2023.

Permendagri No 35/2018 Salah Satu Dasar Hukum Riksus
Dinegeri ini satu masalahan umumnya lebih dari satu perundangan yang mengaturnya, bahkan intansi terkait yang memegang kewenangan memeriksa secara hukum kadang lebih dari satu intansi.

Tindak pidana korupsi misalnya, bisa dilakukan proses hukum oleh Polri atau Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi yang kita kenal dengan KPK.

Semula lembaga yang paling netral dan mandiri diharapkan lahir dari KPK, saat ini sebagian publik mempertanyakan netralitas KPK untuk kasus kasus kakap masihkah bersifat netral, mandiri, dan berani membukanya ?

Ahli dan publiklah yang bisa menilainya, semoga saja harapan penegakkan bidang hukum TPK bisa berjalan mulus, lulus dan lancar adanya.

Ajuan Riksus oleh LP3K-RI sudah pada tempatnya,mengingat pelaksanaan Kinerja Desa Tuyau dipertanyakan sejak awal. Pelanggaran terhadap Perkap LKPP No 13/2019 menjadi cikal bakal telatnya pelaksanaan paket Fisik dan non Fisik sementara Dana atau anggaran sudah dicairkan oleh Oknum jawara alias jagoan Desa tersebut.

Terlihat paket tulalit sejak tahun anggaran 2021 masih bisa lancar hingga akhir tahun anggaran 2022, dan setiap tahapan anggaran tercatat oleh Tim BPD paket paket yang tertinggal sementara anggaran sudah diambil dari rekening Bendahara.

Terus dananya menguap kemana,atau terselip dimana, kok bisa lancar tanpa hambatan koreksi pentahapan paket.

Kemarin Senin, 9 Januari 2023 skj 10.23-12.20 bbwi awak media lapan6online.com sowan ke Kantor BPD menanyakan realisasi Surat BPD yang terakhir terkait pencairan tahap III, hasilnya masih seperti hari sebelumnya paket tersebut masih utuh belum terealisasi.

Yang khusus paket thp III tercatat Gudang Desa belum terealisasi dengan pagu anggaran Rp 8.000.000,- tanpa alasan yang jelas. Kemudian pembelian bibit Ikan Nila dan pakan pagu anggaran Rp 62.000.000,- belum terealisasi,belum paket paket lainya dan tahap sebelumnya juga belum terealisasi,aneh tapi nyata,kok bisa begitu ?.

Inti Persoalan Di Desa Tuyau Penyebab Ketidakjelasan Management Keuangan Desa
Lepasnya rekening Bendahara Desa kepada pihak lain, luar bendahara merupakan kesalahan fatal. Dari sini ada Oknum memainkan peran singel faith, seolah sebagai Dirut sebuah badan hukum Usaha komersial. Bendahara mati fungsi,coba lihat pada LPJ tahun lalu 2021 dan LPJ tahun 2022 yang dalam proses permohonan Tim BPD Tuyau, paling lambat Maret th 2023, siapa yang menyerahkan seluruh pengeluaran Dana Desa dan ADD ?.

Karena Bendahara tidak memegang peranan, tidak difungsikan secara penuh, mungkin cuma dalam soal soal tertentu Bendahara dilibatkan.

Demikian juga TPK sebagaimana diatur dalam Perkep LKPP No 12/2019,ada tidak tanda tanganya dalam lapiran ke pihak Kecamatan dan intansi terkait lainya ?.Lalu Bumdes Tuyau, dana sudah ada, tetapi pengurusnya tidak jelas dan tidak aktif, terus dana Bumdes dikemanakan, ada buktinya ?

Kemudian bukti pembayaran pajak sejak tahun anggaran 2021-2022 ada bukti pembayarannya ?. Yang wajib setor Pajak adalah Bendahara, sedangkan Bendahara tidak memegang Anggaran Desa, lalu pakai apa Bendahara bayar Pajaknya ?

Dan kenapa kondisi ini berjalan cukup lama,sejauhmana peran dan tanggung jawab jabatan dan intansi pengawas ?. Jangan sampai kasus Desa Lebo terulang oleh Desa lain, bukankah kasus Desa Lebo Kec Pematang Karau melaju ke PTUN sebelum lanjut ke PN Tamiyang ?.

Artinya secara Administrasi JPU menunggu putusan PTUN Palangka Raya ?.Itu bukti jika Jawara di Desa melakukan pelanggaran buntutnya merembet kepada intansi lainnya,karena Desa tidak bisa berperan sendiri dalam proses pencairan dan penggunaan Dana Negara,baik ADD mapun DD bahkan sumber dana Desa dari lain lainnya.

Sebuah Pelajaran Berharga
Harusnya kasus kasus penyimpangan dari perundangan tidak terulang oleh subyek dan area yang sama. Kasus Desa Lebo, Desa Dayu, Desa Sumur, yang berada diwilayah Barito Timur tidak diulangi oleh oknum yang berada diwilayah yang sama.

Bahkan baiknya diwilayah NKRI.Kita semua berharap NKRI bangkit tanpa harus ada Korupsi. Dan semua kita juga faham Koruptor tidak disukai oleh setiap orang yang masih berfikiran sehat, dan berhati bersih. S

Seberapapun besarnya, sepandai apapun pelakunya,tetap menjadi masalah.Yang pasti hidup tidak akan tenang,dan balasan dialam kubur pasti terjadi. Didunia berbuat dosa, mendzalimi sesama maka hukum logika keadilan hukum harus ada balsan yang setimpal.

Itu diakui Negara dalam Pasal 29 UUD tahun 1945 bahwa Agama menjadi poin terpenting dalam berbangsa dan bernegara, tanpa peran Agama Negeri ini mungkin masih dalam Kolonialis Asing, ini fakta bukan Opini, monggo ditafakuri. (*10/01/23/Tim/Redaksi).