“Kami meminta presiden bisa menyelesaikannya agar hak hak atas tanah kebun kami bisa dikembalikan. Tapi Kok dilarang aparat,”
Jakarta | Lapan6Online : Lahan pertaniannya diduga di caplok tanpa di ganti rugi Oleh PT Berau Coal warga Adat Dayak Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, melakukan unjuk rasa ke Istana negara, pada Kamis (31/8/2023) kemarin.
Namun sayang sekali masyarakat Adat Dayak Berau yang ingin menyampaikan aspirasi kepada Presiden Joko Widodo di depan Istana Merdeka kandas karena dihadang aparat kepolisian dengan alasan keamanan.
Menurut Panglima Mandau Kaltim, Aji Ahmad Ismail kepada awak media yang di lokasi menyatakan kedatangannya hanya meminta Presiden Jokowi mendengar keluhan masyarakat Dayak Kabupaten Berau.
Hal ini di karnakan di mana tanah-tanah pertanian mereka diduga dirampas paksa oleh PT Berau Coal untuk dijadikan tambang batu bara tanpa di ganti rugi.
“Kami meminta presiden bisa menyelesaikannya agar hak hak atas tanah kebun kami bisa dikembalikan. Tapi Kok dilarang aparat,” ujarnya kepada awak media.
Aksi yang bertemakan aksi damai ini pun di warnai dengan persembahan seni tarian atraksi dari suku dayak.
Sementara itu, H. Masarro S.H selaku Koordinator Lapangan aksi dalam hal ini menyampaikan bahwasanya banyak pelanggaran konstitusi di Kalimantan Timur saat tahun 2016 lalu. Dimana beberapa lahan tani masyarakat di Kaltim terampas oleh perusahaan swasta disana.
H.Masarro menjelaskan bahwa,”Kami datang kesini bukan langsung datang saja, demi membela hak-hak saudara-saudara kami di Kaltim kami sudah mengikuti prosedur-prosedur hukum yang berlaku namun tidak ada tanggapan dari pihak-pihak yang kami adukan, baik dari pihak kepolisian maupun pihak pemerintahan (Bupati) tidak ada tanggapan, ke DPRD tingkat II pun tak ada penyelesaian bahkan kami lakukan hubungan kunjungan kerja ke perusahaan PT Berau Coal pun tak ada penyelesaian, untuk itu kami datang langsung untuk memohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk dapat turun langsung menanggapi permasalahan kami di Kalimantan Timur,” ungkapnya di lokasi aksi.
Patut di ketahui bahwa masyarakat dayak yang tergabung dalam kelompok tani masyarakat Kecamatan Sambaliung dan Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur telah menguasai tanah untuk kehidupan dengan bertani, beternak dan berkebun sejak 1967.
Namun malapetaka datang ketika Kementerian ESDM memberikan izin tambang kepada PT Berau Coal tahun 1983 dengan jenis Izin Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan sejak saat itulah PT Berau Coal diduga menguasai tanah tanah mereka tanpa melakukan ganti rugi.
Dan ada yang aneh, diakhir aksi rombongan peserta aksi mencoba untuk melewati Istana Negara dengan maksud untuk berfoto-foto sekaligus kembali ke penginapan, namun keinginan tersebut harus punah lantaran terhadang oleh para aparat kepolisian. (*Rls/Bam/Red)