“Sepanjang tahun 2018 terdapat limbah sisa produksi migas yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) sebanyak 33.128,7 ton,”
Lapan6Online | Jakarta : PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyatakan pada media tahun lalu akan komit untuk melakukan pemulihan tanah sisa produksi berupa tanah terkontaminasi minyak (TTM) sebelum masa kontrak beroperasi berakhir di Blok Rokan, Riau pada Agustus 2021.
Pernyataan CPI ini diperkirakan banyak kalangan akan tergendala, pasalnya sampai saat ini masih banyak tumahan limbah minyak ditemukan dilahan sawit warga, “bahkan limbah minyak juga ditemukan dalam lahan Tahura dan Pusat Pelatihan Gajah (PLG) MInas.
Ungkapan Sonitha Poernomo pada media itu malah dinilai Kepala Suku, Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) Mattheus, terkesan “pencitraan” apalagi dana sebesar 3.200.483 dolar AS dinilainya tidak terserap pada pemulihan TTM pada lahan warga tersebut.
“Kita harap apa yang disebut Sonitha Poernomo dapat dibuktikan, bailk secara hukum maupun bukti pemulihan dilahan warga yang saat ini sudah ratusan orang mengadu ke DLHK Riau,” katanya.
Selain pemulihan Mattheus juga mempertanyakan kemana uang 3.200.483 dolar AS atau kalau kalau dirupiahkan di kali Rp.14 Ribu jumlah sekira Rp 44,8 Triliun dibelanjakan. “Yang kaya sub kontrakotr aja kok buktinya limbah masih berserakan,” kata Mattheus, pada Senin (10/5/21) kemarin.
Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia Sonitha Poernomo pada Antara di Pekanbaru, Selasa, 22 Januari 2019 menyebut,
“Sebagai operator dari Kontrak Kerja Sama dengan satuan pemerintah Indonesia kami patuh sesuai kontrak bagi hasil. PT CPI juga berkomitmen untuk menjalankan operasi minyak dan gas yang selamat, andal dan bertanggung jawab terhadap lingkungan”.
Kala itu, Sonitha Poernomo menjelaskan PT Chevron Pacific Indonesia telah beroperasi sebagai kontraktor Pemerintah Indonesia melalui Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas.
Karenanya sebagai bagian dari kegiatan operasi migas sesuai KKS Rokan, PT CPI melakukan kegiatan pemulihan tanah terkontaminasi minyak bumi yang dilakukan sesuai arahan dan disetujui oleh SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia.
Bahkan data PT Chevron Pacific Indonesia, untuk Riau telah mengeluarkan biaya pengelolaan tanah terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebesar 3.200.483 dolar AS.
“Sepanjang tahun 2018 terdapat limbah sisa produksi migas yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) sebanyak 33.128,7 ton,” ungkap dia.
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM yang dihimpun Antara di Jakarta, Selasa, selain pengelolaan tanah terkontaminasi, PT Chevron Pacific Indonesia juga mengeluarkan biaya 1.436.817 dolar AS untuk limbah sisa operasi B3.
“Sebagai pembuat kebijakan program pemerintah, KLHK dan SKK Migas memberikan persetujuan pada lokasi-lokasi yang akan dibersihkan, kriteria keberhasilan, metodologi, dan teknologi yang akan digunakan, serta pengembalian biaya untuk program pemulihan,” tutur dia.
Ia menambahkan PT CPI telah menjadikan pemulihan lahan karena operasi masa lalu sebagai bagian dari operasi. Juga telah merekomendasikan penggunaan praktik pemulihan terbaik di dunia.
Tanah terkontaminasi minyak bumi merupakan lahan yang terkena tumpahan, ceceran atau kebocoran penimbunan limbah minyak bumi yang tidak sesuai dengan persyaratan dari kegiatan operasinal sebelumnya, berdasarkan Kepmen LH N0.128/2003 harus segera dibersihkan sebelum kontrak berakhir. (*Red)
*Sumber : kabarriau.com