OPINI | HUKUM | POLITIK
Catatan Dari Mojokerto
“Dalam kasus Ijazah Palsu Jokowi ini publik berharap Hakim dan Media mainstream dapat bertindak untuk selamatkan Bangsa dan Negara dari kejahatan soal Ijazah Palsu yang sedang jadi sorotan publik selama ini,”
Oleh : Muslim Arbi
KASUS dugaan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo mulai di sidangkan lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Senin, 9 Oktober 2023.
Sidang itu mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Baik aktifis, tokoh-tokoh, dan sejumlah Emak-Emak militan.
Meski melalui media sosial saja. Publik dapat beramai-ramai datang ke PN Jakarta Pusat. Jalan Bungur itu.
Kasus begitu heboh di publik. Tapi sepiiii di beritakan media mainstream. Ada apa?
Ada dugaan kuat. Media mainstream tidak publikasikan. Khawatir semakin banyak publik yang tahu.
Meski persidangan dan perbincangan para advokat dan penggugat di media sosial: YouTube, Snack video, tik-tok, Twitter dan Facebook. Tapi mediamainstream nihil memberitakan.
Dari pemblokiran media mainstream tidak publikasikan kasus Ijazah Palsu. Dapat di terka. Banyak pihak pasti merasa khawatir kalau kasus ini akan semakin terpublikasi. Dan publik semakin ramai mengetahui nya.
Tapi, para pihak yang mencoba membendung informasi soal ijazah palsu dengan cara penjarakan Bambang Tri dan Gus Nur soal kasus ini. Tapi bikin publik semakin penasaran.
Barangkali dengan di bendung kasus Ijazah Palsu Jokowi dengan cara “perintah” ke media mainstream agar tidak siarkan. Dianggap dapat membantu meredam merebak nya kasus ini.
Tapi, para pihak yang mencoba membendung arus informasi soal ijazah palsu dengan membendung agar tidak di beritakan di media mainstream.
Justru itu jadi satu bukti kuat. Bahwa memang kasus IJAZAH PALSU JOKOWI benar-benar adanya. Artinya: Ijazah Jokowi itu memang palsu. Sehingga rezim atau pihak atau bahkan Jokowi khawatir untuk tidak semakin luas di tutup serapi mungkin.
Dugaan kuat. Ada beberapa cara untuk dapat membendung merebaknya kasus Ijazah Palsu.
Pertama: Menangkap, mengadili dan menyidangkan, memvonis dan memenjarakan: Bambang Tri Mulyono sebagai yang pertama buka kasus ini.
Kedua, penjarakan Gus Nur. Dengan cara penjarakan nya dengan tuduhan sebarkan Hoax dan kebencian.
Ketiga, membendung isu ijazah Palsu dengan memblokir pemberitaan di media mainstream.
Kemungkinan ke empat. Bisa jadi Jokowi dan kroni nya yang terlibat konspirasi dalam kasus Ijazah Palsu untuk dapat tekan Pengadilan.
Bisa jadi. Sepuluh pihak yang di gugat dalam kasus Ijazah Palsu Jokowi ini akan sekuat tenaga. Tekan Hakim agar tidak kabulkan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi ini.
Tapi, publik sangat percaya profesionalisme Hakim-Hakim di PN Jakarta Pusat untuk menjaga martabat, Marwah sebagai Hakim yang adalah wakil Tuhan untuk tegakkan Keadilan di Muka Bumi.
Jadi, meski Jokowi dan pihak2 yang tergugat berusaha sembunyikan kasus Ijazah Palsu ini. Tapi, Hakim-Hakim yang tangani ini pasti tidak dapat di bungkam oleh kekuatan apa pun. Meski itu nyawa taruhan sekali pun.
Tulisan ini, menggugat nurani dan akal sehat para pemilik media mainstream untuk tidak lagi dapat di tundukkan oleh kebohongan dan kejahatan apa pun. Termasuk kebohongan dan kejahatan soal ijazah Palsu. Jadi beritakan saja apa adanya soal Ijazah Palsu Jokowi. Tapi harus takut tekanan, rayuan atau sogokan.
Dalam kasus Ijazah Palsu Jokowi ini publik berharap Hakim dan Media mainstream dapat bertindak untuk selamatkan Bangsa dan Negara dari kejahatan soal Ijazah Palsu yang sedang jadi sorotan publik selama ini.
Saat nya hentikan kebohongan dan kezaliman di Bangsa ini. Bebaskan Bambang Tri dan Gus Nur.
Hakim harus profesional dan media mainstream juga jangan mau di kadali rezim Ijazah Palsu. Tegakkan Nurani dan Akal Sehat. Semoga Bangsa ini segera sembuh dari rezim ijazah Palsu. Mojokerto: 10 Oktober 2023. (*)
*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu