Mediasi Mogok Kerja Dulta Palma Group Dengan SP-SB Pelikha dan Perwakilan Pekerja Buruh Bengkayang-Sambas

0
195
Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H Berupaya melakukan mediasi terkait permasalahan Hak normatip SP-SB.Pelika Kabupaten Bengkayang Dan SP-SB.Pelikha kab Sambas
“Sebelum melangkah Kepenindakan Hukum Pidana, pihak kepolisian Polres bengkayang akan memediasi sampe tiga kali, setelah upaya mediasi tidak diindahkan maka pihak kepolisian akan menindak siapapun yang melanggar tanpa pandang bulu baik itu dari pihak perusahaan,”

Bengkayang | Kalbar | Lapan6Online : Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H Berupaya melakukan mediasi terkait permasalahan Hak normatip SP-SB.Pelika Kabupaten Bengkayang Dan SP-SB.Pelikha kab Sambas

Mewakili parapekerja karyawan Duta Palma Group dengan Pihak Perusahaan yang di hadiri Budi hantoro sebagai menager HR&GA duta palma group, pada Jum’at (23/6/2023) kemarin.

Pertemuan Dilakukan Di ruang Aula Kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkayang Dihadiri Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Bengkayang, Markus Dalon, SE .M, M.Si.

Dalam Mediasi memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi/Wiwinsolusen)yang diterima oleh kedua belah pihak.

Pada kesempatan mediasi tersebut Dihadiri oleh Dinas ketenagakerjaan bagian pengawasan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas ketenagakerjaan kab Sambas, Pihak BPJS kesehatan Dan ketenagakerjaan cabang Singkawang, Pihak perusahaan Duta palma group, Ketua DPC SP-SB Pelikha kab Sambas dan bengkayang Di hadiri juga dari perwakilan karyawan buruh duta palma group.

Menindaklanjuti surat dari DPC pelikha Sambas no 02/SK/PUK-PELIKHA/2023 Tentang aksi mogok damai Dan Undang Undang nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolres Bengkayang, AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H bersama Kabag OP jami,ad, SH menjelaskan,”Kepada semua pihak yang berselisih,supaya bisa musyawarah mufakat demi keamanan ketertiban Harkamtibmas Di wilayah hukum Bengkayang,” jelasnya.

“Mediasi adalah jalan yang terbaik, Sebelum melangkah Kepenindakan Hukum Pidana, pihak kepolisian Polres bengkayang akan memediasi sampe tiga kali, setelah upaya mediasi tidak diindahkan maka pihak kepolisian akan menindak siapapun yang melanggar tanpa pandang bulu baik itu dari pihak perusahaan, dari serikat buruh atau perwakilan pekerja,akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, “ tegas Kapolres.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kab.Bengkayang, Markus Dalon, SE .M, M.Si mengatakan bahwa,”Sebelumnya sudah memediasi perselisihan antara Serikat buruh Pelika kab bengkayang dengan pihak perusahaan duta palma group,disitu terbuat sebuah perjanjian komitmen 7 (tujuh) poin tuntutan pekerja buruh, dalalam evaluasi tiga bulan dan dinas ketenagakerjaan kab bengkayang siap mengawal komitmen tersebut supaya bisa direalisasikan dalam waktu dekat, untuk menghindari komplik di dalam perusahaan,” Ucap Markus dalon

“Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa secara damai,pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai suatu kesepakatan Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan,sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselishan Hubungan Industrial,” jelas Markus Dalon.

“Para pihak yang mewakil pekerja buruh karyawan duta palma group dan Mulyanto Ketua DPC-Pelikha kab sambas juga menekankan kepada pihak perusahaan supaya mentaati Undang Undang ketenagakerjaan,Untuk menghindari perselisihan hubungan industrial maupun komplik,mulyanto Berpesan Pihak menejemen harus metaati antara hak pekerja dan kewajiban perusahaan kepada pekerja buruh yang selama ini banyak di langgar oleh pihak perusahaan,” ujar Mulyanto.

Pihak manajemen yang diwakili Budi Hantoro sebagai manager HRD mengatakan,”Kami menghimbau kepada perwakilan pekerja buruh dan serikat pekerja serikat buruh, dipersilahkan berjuang Dan menuntut Hak pekerja sesuai mekanisme aturan Undang Undang Ketenagakerjaan, maupun tentang perselisihan hubungan industrial mari kita sama-sama taat mematuhi hukum, baik ketenagakerjaan, hukum pidana maupun perdata,” terangnya.

“Jangan salah langkah dalam berjuang, agar tidak melanggar atau melawan hukum, berjuanglah yang cerdas dan cermat, setiap permasalahan mari berdiskusi dan dikomunikasikan dengan baik dan benar untuk menghindari perbuatan melawan hukum, yang bisa merugikan kedua belah pihak, karena mogok harus memenuhi unsur yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengandung konsekuensi bila tidak terpenuhi Unsur mogok nya,”pungkas Budi. (*YULIZAR)

*Sumber : Kusnadi