HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA
“Untuk yang tenaga honorer langsung diputuskan kontraknya, kemudian yang untuk PNS dan CPNS waktu itu sudah dibentuk tim kemudian di proses pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukuman,”
Lapan6Online | Jakarta : Hebohnya 4 pegawai Kementerian rudapaksa rekan kerjanya. Ternyata pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM ini terjadi saat dinas. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Arif Rahman menjelaskan kronologis pemerkosaan yang dilakukan 4 pegawainya terhadap rekannya sesama pegawai.
Pemerkosaan terjadi di Hotel Permata Bogor pada 6 Desember 2019 dini hari, Arif mengatakan kejadian pemerkosaan ini bermula ketika adanya kegiatan verifikasi berkas lamaran CPNS di Bogor pada tanggal 5 hingga 6 Desember 2019.
“Yang pertama ada kegiatan verifikasi berkas yang dilakukan di luar kota Bogor. diikuti oleh pegawai di bagian kepegawaian,” kata Arif dalam konferensi pers di ruang rapat Gedung Kemenkop UKM, pada Senin (24/10/2022).
Ia menjelaskan pada 5 Desember 2019 sekira pukul 23.30, korban ND diajak oleh tujuh rekannya makan disebuah restoran. Kemudian berlanjut mengunjungi tempat hiburan malam di daerah Cibubur.
Usai dari tempat hiburan malam, ND dan 7 temannya pulang menuju hotel sekira pukul 04.00 WIB, 6 Desember 2022. Korban kemudian tak sadarkan diri karena dicekoki alkohol oleh pelaku.
Setelah itu, korban dibawa ke kamar pimpinan kantor. Disinilah empat pelaku berisinial W, Z, MF dan N melakukan aksi bejadnya tersebut. “Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum menerima pengaduan dari orang tua korban, W, mengadukan ada dugaan tindak pelecehan seksual,” kata Arif.
W adalah Kabid di KemenKopUKM selaku ayah ND (korban) dengan didampingi oleh R, kakak korban/ staf honorer. Usai adanya laporan pihak keluarga, kemudian Polresta Bogor melakukan penyidikan, hingga melakukan pemanggilan kepada empat tersangka.
“Sejak 13 Januari 2020, dilakukan penahanan terhadap empat pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh Polresta Bogor,” ucap Arif.
Tak lama berselang pihak keluarga korban mencabut laporan, dan berniat akan menikahkan korban dengan pelaku berinisial Z. Atas hal tersebut akhirnya pihak kepolisian menutup kasus dengan alasan restorative justice. “Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Arif.
Lebih lanjut Arif menyampaikan, empat pelaku sudah dijatuhi hukuman berat, seperti pemutusan kontrak bagi para honorer, serta penurunan golongan bagi CPNS dan PNS.
“Untuk yang tenaga honorer langsung diputuskan kontraknya, kemudian yang untuk PNS dan CPNS waktu itu sudah dibentuk tim kemudian di proses pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukuman,” ucapnya.
Bagi pelaku golongan PNS kata Arif, dijatuhkan hukuman penurunan jabatan selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3. jabatan tersebut merupakan kelas paling bawah di Kemenkop UKM. Arif menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga.
Menurutnya Kemenkop UKM telah memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum. Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan.
“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini,” kata Arif.
Kementerian Koperasi dan UKM, katanya sejak awal berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya. (*trbn/bbs)
*Sumber : Tribunnews.com