“Untuk membuat terang masalah ini. Kami telah melakukan beberapa kegiatan antara lain, proses-proses penyidikan dan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, terutama kaitannya dengan laporan yang dilaporkan,”
Lapan6Online | Entikong | Sanggau | KalBar : Kapolres Sanggau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raymond. M Masengi membenarkan adanya laporan seorang pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kabuapten Sanggau, berinisial RTP atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan atasannya berinisial RF.
Hal ini seperti yang disampaikan Kapolres Sanggau bahwa,“Dilaporkan pada Kamis (14/1/2021). Yang bersangkutan mengatakan bahwa telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oknum pegawai. Dan ini telah kita terima, kita dalam penyelidikan dan penyidikan untuk terang perkara ini,” terang AKBP Raymond.M.Masengi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, pada Rabu (20/1/2021).
Menurut Kapolres, bahwa langkah-langkah penyidikan dan penyelidikan dilakukan aparat kepolisian secara profesional, mengingat keduanya sudah sama-sama dewasa.
Lebih lanjut Kapolres Sanggau mengatakan,“Untuk membuat terang masalah ini. Kami telah melakukan beberapa kegiatan antara lain, proses-proses penyidikan dan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, terutama kaitannya dengan laporan yang dilaporkan,” katanya.
Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Karena ini memang butuh konsentrasi untuk pembuktiannya. Kami mohon bersabar. Mudah-mudahan ini bisa terang permasalahan ini,” ujar Kapolres .
Secara ringkas, Kapolres mengungkapkan kronologis kejadian. Berdasarkan laporan RTP, ia awalnya dipanggil oleh RF untuk urusan pekerjaan dinas.
“Korban dipanggil dengan urusan kerjaan di rumah dinas, namun di situlah terjadi pelecehan yang dilaporkan oleh korban. Dan pada saat itu tidak ada saksi lain kecuali mereka,” ungkap Kapolres.
Apakah kedua memiliki hubungan selain pekerjaan? Kapolres tak menjawab pasti. Hal itu tergantung gelar perkara yang akan dilakukan.
“Yang pasti kita berpegang pada laporan dari korban, bahwa dia dilecehkan, sehingga ini perlu dibuat terang,” pungkasnya. (ram/ipl)
*Sumber : kalimantantoday.com