Memalukan! Pak Hakim”Cabul” Memvideokan Bu Hakim Sedang Mandi, Hanya Kena Sanksi?

0
65
Ilustrasi/Foto : Net

HUKUM | PERISTIWA

“Bu hakim sudah memiliki suami yang juga hakim. Saat itu posisi Pak Hakim sedang isolasi mandiri (isoman). Tiba-tiba pak hakim mendengar temannya mandi,”

Lapan6Online : Mahkamah Agung (MA) tidak memecat hakim inisial BPT, meski terbukti merekam temannya yang juga hakim sedang mandi. MA memilih hanya menjatuhkan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji selama setahun.

Berdasarkan biodata yang dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) di Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa (27/4/2022), BPT merupakan kelahiran 3 Oktober 1987. BPT menyelesaikan gelar Sarjana Hukum pada 2013.

Empat tahun setelahnya, BPT mendaftar calon hakim dan lulus pada 2017. Tiga tahun setelahnya, BPT lulus menjadi hakim dan mulai memegang palu sejak 2020.

Baru setahun memakai toga ‘wakil Tuhan’, BPT melakukan perbuatan cabulnya. BPT dan bu hakim bertetangga di rumah dinas.

Bu hakim sudah memiliki suami yang juga hakim. Saat itu posisi Pak Hakim sedang isolasi mandiri (isoman).

Tiba-tiba pak hakim mendengar temannya mandi.

Entah karena apa, mengintip bu hakim temannya itu sedang mandi. Lalu mengeluarkan Hp-nya dan merekam.

“Tapi baru sebentar, ketahuan hakim wanita itu. Lalu dilaporkan ke ketua pengadilan,” ujar Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial, pada Rabu (27/4/2022).

Malah pelaku dan korban masih satu kantor.

Adapun saksi yang dijatuhkan yaitu sanksi tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun.

Hukuman disiplin itu dijatuhkan untuk periode Maret 2022.

MA menjatuhkan sanksi sedang kepada BPT berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

MA menyatakan perbuatan BPT bersalah melanggar kode etik hakim. Yaitu yang tertuang dalam SKB Ketua MA-Ketua KY huruf C butir 1. Penerapan Umumu 1.1.4. Huruf C butir 5 Penerapan umum 5.1.3. Jo PB MARI dan KY Pasal 5 ayat 3 huruf a dan Pasal 9 ayat 4 huruf b jo Pasal 18 ayat 2 huruf a dan e. (*detik/Red)

*Sumber : detik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini