KOMANDO | PERISTIWA | NUSANTARA
”Telah diatur jelas oleh undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 setiap orang dilarang menyimpan dan memiliki senjata api tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana,”
Lapan6OnlineKALBAR | Entikong | Sanggau : Memasuki 7 (tujuh) bulan penugasan di perbatasan RI-Malaysia sector barat kalimantan barat, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha sudah menerima penyerahan secara sukarela sebanyak 32 (tiga puluh dua) pucuk senjata rakitan jenis Lantak dan Bomen.
Sedangkan, untuk kali ini ada 2 (dua) Pos yang mendapat penyerahan dengan waktu yang berdekatan yaitu Pos Entabang dan Pos KM 28 yang mendapatkan penyerahan senjata api rakitan jenis Lantak secara sukarela dari warga perbatasan. Di Dusun Merau dan Dusun Segumon, Kecamatan Entikong, dan Sekayam Kabupaten Sanggau.
Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada (Minggu,18 /12/2022).
Dansatgas mengatakan,”Prajuritnya terus bekerja keras dalam mengamankan perbatasan wilayah Indonesia dengan Malaysia. Selama memasuki 7 (tujuh) bulan menjalankan tugasnya, prajurit satgas pamtas yonif 645/Gty sudah berhasil mengamankan sebanyak 32 (tiga puluh dua) pucuk senjata api rakitan baik jenis Lantak maupun Bomen hasil dari penyerahan secara sukarela dari warga perbatasan,” ujar Dansatgas.
Lebih lanjut Dansatgas menyatakan bahwa,”Kami memastikan akan terus berusaha memberikan yang terbaik dalam setiap penugasan. Menurutnya, keberhasilan tersebut bisa terjadi lantaran kerja keras dari anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty serta terjalinnya komunikasi dan hubungan yang baik dengan masyarakat di perbatasan, “ imbuhnya.
“Melalui komunikasi yang baik dengan warga perbatasan, sehingga warga masyarakat perbatasan dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan itu,” terangnya.
Dansatgas menegaskan,”Telah diatur jelas oleh undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 setiap orang dilarang menyimpan dan memiliki senjata api tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
“{enyerahan senpi rakitan dari warga perbatasan itu secara sukarela tanpa ada unsur paksaan dari anggota satgas, ini merupakan bukti dari kedekatan anggota Satgas Pamtas dengan masyarakat perbatasan yang merupakan hasil dari kegiatan teritorial Komunikasi Sosial (Komsos) yang setiap hari gencar dilakukan anggota Satgas Pamtas Yonif 645/GTY,” tambahnya.
“Pada kesempatan ini, Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha Letkol Inf Hudallah, S.H. selaku Dansatgas Pamtas RI-RI-MLY Sektor Barat Kalbar memberikan apresiasi kepada pos-pos yang telah berhasil dan tetap eksis melaksanakan pembinaan teritorial (binter) terhadap wilayah binaannya selain mengamankan wilayah perbatasan RI-Malaysia,” ungkapnya.
“Terima kasih kepada seluruh anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha yang telah bertugas sebaik mungkin dalam penugasan dan saya berpesan agar tetap semangat untuk memberikan yang terbaik bagi satuan,” tutup Dansatgas. (*SPL/IBRHM/H.S.H)
*Sumber : Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha