“Mirisnya di sebagian tempat diberikan perizinan untuk membukanya. Hal inilah yang membuat perjudian semakin terbuka dan membuat masyarakat tidak ada rasa takut dalam melakukannya, tanpa mengingat dosa sedikit pun,”
Oleh : Rati irwanti, S.M
PENGGEREBEKAN dan penghancuran tiga unit mesin judi jenis tembak ikan di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, Medan, Sumatera Utara dilakukan puluhan warga. Masyarakat merasa resah dengan aksi perjudian di kampung mereka. Sebab hal tersebut membuat kampung mereka rawan pencurian. Bahkan lampu yang berada di teras rumah juga sering hilang. Warga pun berharap, petugas Kepolisian dapat memberantas praktik perjudian yang meresahkan tersebut. (iNews.id, 23/07/23).
Maraknya perjudian saat ini khususnya di kota Medan dikarenakan lemahnya keimanan pada manusia, di tambah lagi sulitnya ekonomi yang dirasakan membuat masyarakat tidak lagi mengenal perbuatan halal dan haram.
Bahkan mencuri menjadi hal yang wajar untuk memenuhi hawa nafsu nya. Pendidikan yang rendah di tengah masyakarat menghasilkan standar berpikir pragmatis dan apatis sehingga apa saja yang mereka sukai dan membawa manfaat bagi mereka seketika menjadi sah untuk di lakukan.
Lagi-lagi sistem kapitalis menjadi bukti akan kegagalan nya yang tidak bisa memberikan solusi dan sanksi kepada masyarakat hari ini.
Masyarakat di biarkan menjadi pencuri, penjudi bahkan korupsi. Sehingga tidak heran hal ini masih terus terjadi, karena negara tidak mampu mengayomi, melindungi dan memberikan hak rakyatnya. Sanksi yang di buat pun tidak mampu menjadi pencegah malah semakin membuat maraknya kriminalitas dan menambah masalah baru lagi.
Tempat-tempat perjudian ternyata masih banyak di temukan di tengah masyarakat. Mirisnya di sebagian tempat diberikan perizinan untuk membukanya. Hal inilah yang membuat perjudian semakin terbuka dan membuat masyarakat tidak ada rasa takut dalam melakukannya, tanpa mengingat dosa sedikit pun.
Padahal sebagai seorang muslim yang berada di negeri berpenduduk mayoritas muslim, sangat disayangkan jika kegiatan haram seperti judi justru malah digemari masyarakat. Sebab dalam Islam, judi termasuk kegiatan mengundi nasib yang hukum nya jelas haram. Sejak Rasulullah Saw., diangkat sebagai Rasul, beliau telah memberitahu bangsa Arab bahwa perjudian itu haram.
Allah Swt., pun berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 90 bahwa, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Ayat di atas menyatakan bahwa judi merupakan perbuatan setan. Setan adalah musuh manusia yang harus di sadari oleh kaum muslim. Setan Allah ciptakan untuk menggoda manusia dan ia tidak akan berhenti menjerumuskan manusia hingga mengikuti langkahnya. Oleh karenanya, jika kita mengaku muslim yang bertakwa, sudah menjadi kewajiban untuk kita menghindari atau tidak melakukan aktivitas judi.
Hanya saja, aktivitas judi tidak bisa hilang begitu saja. Selama masih ada bandarnya, pelindungnya hingga pemainnya, aktivitas itu tidak bisa dibubarkan secara paksa. Judi akan terus merebak bagai virus di tengah-tengah masyarakat. Maka dari itu, perjudian hanya akan hilang jika individu, masyarakat, dan negara bekerja sama untuk memberantasnya. Tanpa dukungan ketiganya, aktivitas judi tidak akan bisa hilang sama sekali.
Dengan ketakwaan yang kuat kepada Allah, sosok individu akan tercegah dari godaan aktivitas perjudian sebab individu tersebut telah memahami bahwa judi hukumnya haram. Kemudian dengan adanya masyarakat akan bertindak sebagai pengontrol individu.
Sehingga ketika menemui aktivitas yang mengarah pada perjudian, mereka akan segera bertindak untuk menjauhkan nya dari diri mereka dengan cara menasihati dan mengamar makruf satu sama lain. Jika tidak ada efek apapun yang berpengaruh pada diri mereka, maka aktivitas tersebut akan dilaporkan pada penegak hukum.
Hal tersebut dilakukan semata karena dorongan keimanan dan ketaatan kepada Allah Swt.
Dengan begitu negara yang mengambil Islam sebagai landasannya akan menegakkan hukum sebagaimana dalam pandangan sistem Islam.
Negara akan mengharamkan judi, menindak tegas setiap aktivitas perjudian dan memutus sarananya. Selanjutnya hakim akan menentukan hukuman yang membuat jera para bandar dan pelaku, termasuk semua pihak yang terlibat.
Selain itu, negara akan memberikan edukasi pada umat tentang haramnya perjudian dengan menguatkan keimanan mereka. Tidak hanya itu, negara akan bertanggungjawab terhadap pemenuhan kebutuhan hidup rakyat nya.
Sehingga masyarakat akan merasakan keadilan, kenyamanan dan kesejaterahan hidup dalam negara yang menerapkan sistem Islam. Dengan demikian, jika semua pihak dapat menjalankan perannya, kasus merebaknya perjudian tidak akan terjadi kembali. (*)
*Penulis Adalah Aktivis Dahwah