Jakarta, Lapan6online.com : Fahira Idris secara resmi melaporkan Ade Armando ke polisi dengan tuduhan melanggar pasal 32 ayat 1 Junto Pasal 48 ayat 1 UU ITE karena telah mengunggah meme Joker wajah Gubernur DKI Jakarta.
Merespon hal itu, Praktisi hukum Eggi Sudjana menilai kasus beredarnya meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berwajah ‘Joker’, memenuhi unsur pidana. Sebab, unggahan yang dibagikan oleh Dosen Univesitas Indonesia (UI) Ade Armando itu masuk dalam pelecehan.
“Joker semua orang tahu ciri khas orang jahat. Dia ingin gambarkan Anies ini orang jahat seperti Joker,” ujar Eggi di Jakarta, lansir Sindonews, Sabtu (9/11/2019).
Menurut Eggi, unggahan Ade Armando ini diduga memenuhi UU ITE yakni pencemaran nama baik. “Pasal 56 a bisa kena, karena sudah menista orang,” tegas Eggi.
Eggi mendesak agar polisi segera bertindak dalam kasus ini, mengingat sudah ada yang melaporkannya yakni anggota DPD DKI Fahira Idris.
“Tangkap itu Armando. Fair dong polisi, jangan yang lain ditangkap giliran Armando enggak. Dia sama saja, hukum kan harus setara,” ujarnya.
Sementara itu, Eggi melihat polemik soal rencana APBD Pemprov DKI yang terkesan kontroversial, harus diusut. “Ini yang aneh. Masak anggaran lem aibon sampai ratusan miliiar, kan aneh gitu,” katanya.
Eggi mendesak agar Anies membuat audit internal untuk mencari mana saja anggaran yang bermasalah agar tak menjadikannya blunder.”Audit independen yang serius. Dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan, betul atau tidak,” ucapnya.
(red-Lapan6online.com)