“Mempertanyakan Layanan KIP UPTD Kesehatan Bambulung”

0
93

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Tugas memiliki SK dari Dinas terkait, dan tidak bisa ditukar alihkan secara sembunyi sembunyi, artinya tenaga bidan disatu Desa harus berpraktek sesuai wilayah kerjanya. Setahu media bidan Desa bisa melibatkan juru melahirkan Kampung selama diperlukan ibu melahirkan,”

Lapan6OnlineKalteng | Bartim : Lapan6 group dua hari Rabu-Kamis kordinasi pihak UPTD Kesehatan Bambulung(24-25 Agustus 2022), up Kunjungan liputan lapan6 group sehubungan adanya keluhan warga madyarakat terkait layanan ibu hamil dan melahirkan.

Sayang jawabanya cuma Ka FK dan Ka TU FK Jihi atau UPTD Kesehatan Bambulung tidak ada ditempat.Kemudian awak media Lapan6 dikasih no Whats App Ka Puskesmas dan Ka TU Puskesmas oleh pihak lain.

Chatinganpun dikirim baik kepada Ka Puskesmas maupun Ka TU Puskesmas, sayang konfirmasi dari pihak media up medsos lolos tidak ada jawaban,kecuali dari Ka TU FK-nya itupun Kamis sore dan jawabanya hanya penjelasan bahwa Ka TU tidak berwenang.

Sudah bisa diprediksi secara umum setiap konfirmasi kepada badan publik di Bartim biasa memberikan jawaban Seragam ITU BUKAN KEWENANGAN KAMI,hebat bisa sama hampir disetiap badan hukum publik seperti itu.

Secara umum untuk layanan Kesehatan cukup baik.Terutama layanan Pasien oleh Tim dokter baik dr Franki maupun dr Dina cukup familiar dan profesional,akrab dengan pasien yang datang.Thank Yau buat dua dokter muda yang bertugas di FK Jihi.

Disayangkan management layanan KIP rada alot dan layak dipertanyakan sehubungan dengan penggunaan Dana Negara oleh setiap FK I diwilayah NKRI.Satu diantaranya masalah ibu hamil dan melahirkan.

Soal SK Tenaga Medis Secara Umum
Tenaga medis merupakan tenaga profesi,punya jenjang pendidokan tertentu,keahlian tertentu,sertifikasi tertentu,dan izin tertentu,selain tugas diwilayah tertentu. Tentu dalam tugas memiliki SK dari Dinas terkait, dan tidak bisa ditukar alihkan secara sembunyi sembunyi, artinya tenaga bidan disatu Desa harus berpraktek sesuai wilayah kerjanya. Setahu media bidan Desa bisa melibatkan juru melahirkan Kampung selama diperlukan ibu melahirkan dan kemampuan biaya keluarga tentunya.

Kecuali ada bansos dari Desa khusus untuk ibu hamil dan melahirkan.Karena bantuan biaya ibu melahirkan dari Negara jumlahnya terbatas antara 600/700 rb untuk setiap ibu melahirkan.Kekurangannya tentu jadi beban keluarga ibu yang melahirkan,biasanya subsidi itu baru diberikan saat melahirkan di FK I atau Puskesmas terdekat.

Harapan Adanya Keterbukaan Hak Hak Masyarakat
Informasi tentang hak hak masyarakat bidang kesehatan sangat diperlukan.Terutama bertautan dengan subsidi dari Negara,misalnya tentang BPJS Kesehatan sejauhmana jangkaun penggunaanya,agar pemegang KTA BPJS Kesehatan tahu hak dan kewajibanya.Kemudian hak ibu hamil, melahirkan, menyusui, dan Balita, yang disediakan oleh Negara bentuknya apa saja.Terutama dimasa Cvid-19 ini masyarakat sangan membutuhkan bantuan dari Negara untuk memelihara atau menjaga, mengobati, kesehatan diri dan keluarganya dan sudah dijamin dalam UUD th 1945.

Diperlukan Sosialisasi Terpadu Program Kesehatan Masyarakat
Dalam hal sosialisasi hak hak masyarakat bidang Kesehatan keterlibatan Rt dan Rw sangat diperlukan.Mereka yang bersentuhan langsung dengan setiap KK dilingkunganya masing masing.Itu sebabnya layak dan logis jika honor Rt dan Rw mendapat perhatian Kepala Desa dan atau Pemda Tk II untuk disesuaikan dengan tugas tugas yang diembanya.Jangan remehkan jabatan Rt maupun Rw sedang tugas dan fungsi mereka cukup berat,hidup pk Rt/Rw !!?? (26/08/Tim/Redaksi).