Menang di MK, Pasangan Independen Ini Berhak Pimpin Kabupaten Fakfak

0
89
Untung Tamsil S.Sos MSi dan Yohana Dina Hindom SE MM. Pasangan ini dikenal sebagai pasangan UTAYOH. (Foto: RedHuge/Lapan6online)

Jakarta | Lapan6online : Gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendera Kabupaten Fakfak berakhir sudah. Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Fakfak, Untung Tamsil S.Sos MSi dan Yohana Dina Hindom SE MM yang dikenal sebagai pasangan UTAYOH, menang dan berhak duduk sebagai orang nomor 1 dan 2 di Kabupaten Fakfak.

Kemenangan itu diraih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) PHP Bupati Fakfak yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Samaun Dahlan dan Clifford H. Ndandarmana.

Amar Putusan Nomor 113/PHP.BUP-XIX/2021 diucapkan dalam sidang persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (17/02/2021).

Pertimbangan Hukum

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Wahiduddins Adams, Mahkamah menyebut jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dari total suara sah atau 2% dari 39.717 suara (total suara sah) atau sejumlah 794 suara.

“Perolehan suara Pemohon adalah 19.446 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 20.271 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 825 suara (2,1%) sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Wahiduddins membacakan Putusan Nomor 113/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut seperti dikutip dari Keterangan resmi Humas MK, Kamis (18/2/2021).

Oleh karena itu, sambung Wahiduddins, Mahkamah tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.

Mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya dukungan ganda sebanyak 2.066 lembar KTP yang tersebar pada 3 Bakal Calon Perseorangan. Selain itu, Pemohon mendalilkan pelanggaran dan kecurangan atas penggunaan e-KTP dan Surat Keterangan (Suket) untuk memenangkan Pihak Terkait dengan menerbitkan 2 jenis Suket, yakni suket luring (offline) dan suket daring (online).

Namun hal tersebut telah dibantah Termohon pada Jawaban Termohon dalam Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk Kabupaten Fakfak.

Termohon mengungkapkan bahwa dalil tersebut tidak benar karena Termohon hanya mengeluarkan 60 surat pindah untuk 17 distrik dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu dan jajarannya mengenai hal tersebut.

Dalam Petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pihak Terkait tidak memenuhi syarat pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 dan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Distrik Fakfak, Distrik Pariwari, dan Distrik Kokas.

Jalur Independen

Diketahui, hanya di Kabupaten Fakfak, hasil pemilihan kepala daerah, berhasil dimenangkan oleh pasangan dari jalur Independen, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.

Pasangan Utayoh ini berhasil mengalahkan pasangan yang diusung Koalisi Raksasa sepuluh partai politik, yakni Samaun Dahlan dan Clifford H. Ndandarmana.

Utayoh sukses memenangkan pilkada Kab. Fakfak yang digelar 9 Desember 2020 kemarin. Namun, Samaun Dahlan dan Clifford H. Ndandarmana kemudian menggugat kemenangan Utayoh ke MK.

Dan berkat kemenangannya di MK, Keduanya kini berhak dilantik dan menyandang jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 5 tahun ke depan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini