Lapan6OnlineSUMSEL | Palembang : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan di kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Sumatera Selatan. Kali ini pihak penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat yakni PT Semen Baturaja (tbk) di Jalan Kimarogan, Kecamatan Kertapati Palembang,Sumatera Selatan, pada Rabu (12/4/2023).
Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor anak usaha PT Semen Baturaja yakni Pt Baturaja Multi Usaha (BMU) yang berlokasi di kawasan OPI Jakabaring atau tepatnya di Jalan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Lebih kurang dua jam dilakukan penggeledahan, pihak penyidik juga mengamankan beberapa dokumen di dua tempat tersebut.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan SH mengatakan penggeledahan ini terkait dugaan korupsi penyimpangan dalam distribusi dan pengelolaan semen pada PT Semen Baturaja (Persero) dan PT Baturaja Multi Usaha (BMU) Tahun 2017-2021.
“Pelaksanaan penyidikan ini karena adanya MoU Direktur PT Semen Baturaja dengan Kejati Sumsel, untuk bersih-bersih BUMN. Jadi informasi ini merupakan laporan internal,” ungkapnya.
Untuk jumlah kerugian negara, dia menyebut belum merincikan karena masih dalam proses penyidikan umum. Selain menggeledah kantor BMU di Jakabaring, penyidik Kejati Sumsel juga melakukan hal serupa di Kantor PT Semen Baturaja.
“Ya, kegiatan dilakukan di dua tempat. Untuk PT Semen Baturaja, bagian akuntan yang ada di sana,” pungkasnya.
Adi menjelaskan, kasus ini bermula adanya indikasi penyimpangan. Kemudian dari laporan internal PT Semen Baturaja, meminta Kejati Sumsel lakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Sebelum penggeledahan ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.
Kejati Sumsel menemukan dugaan tindak pidana berupa penyimpangan dalam distribusi dan pengelolaan semen pada PT Semen Baturaja dan PT BMU. Secara khusus berdasarkan temuan kejaksaan dalam proses penyelidikan diketahui dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2017 hingga 2021.
“Sudah ada saksi yang diperiksa guna melengkapi alat bukti. Tidak menutup kemungkinan akan ada saksi lagi yang diperiksa setelah kegiatan penggeledahan ini,” pungkasnya. (*bbs/bm/red)