Mendagri Larang Ada Konvoi-Konvoi, Tapi di HalBar Bisa Konvoi Massa?

0
203
Aksi Konvoi massa dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Halbar 2020 di saat Pandemic Covid-19/Foto2 : Ota

Pilkada Halmahera Barat 2020

”Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang melakukan arak-arakan massa itu izin dan masih wilayah kepolisian, kemudian soal protokol kesehatan masuk wilayah Satgas Covid-19, “

Halbar | Lapan6OnlineMalut : Sejak pembukaan masa pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halmahera Barat, semestinya Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat memberikan teguran kepada pasangan calon (paslon,red) bupati dan Wakil Bupati yang memobilisasi massa.

Pantauan Lapan6online.com, pada Sabtu (05/09/2020), mulai pada hari pertama dan kedua, para pasangan calon bupati dan wakil bupati menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran di kantor KPUD Kabupaten Halmahera Barat.

Dengan menggelar arak-arakan massa, selaku bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dinilai telah memicu kerumunan massa.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bidang Koordinator Divisi HPP (Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran,red) Kabupaten Halmahera Barat, Aknosius Datang, S.Pd/Foto : Ist.

Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Covid-19.

Mengingat kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung, maka tahapan Pilkada 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bidang Koordinator Divisi HPP (Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran,red) Kabupaten Halmahera Barat, Aknosius Datang, S.Pd atau yang sering disapa Ongky, via WhastAppnya, pada Sabtu (05/09/2020), menuturkan,”Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang melakukan arak-arakan massa itu izin dan masih wilayah kepolisian, kemudian soal protokol kesehatan masuk wilayah Satgas Covid 19, “ tuturnya.

Ongky juga menambahkan, “Yang di atur dalam PKPU No.10 Tahun 2020 itu soal kampanye,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan tak ada kampanye dengan arak-arakan massa dalam jumlah besar di Pilkada 2020. Hal itu disebabkan saat ini penularan Covid-19 masih terjadi.

Mendagri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan usai melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (17/7/2020).Kunjungan kerja mendagri tersebut untuk mengecek kesiapan dan pemantapan penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Foto : Dok.ANTARA/Mohamad Hamzah/pras

Ia mengatakan, pemerintah menginginkan Pilkada 2020 berjalan lancar namun tetap harus diselenggarakan dengan mengedepankan protokol. “Kemudian yang membahayakan yang dianggap rawan adalah kerumunan sosial. Saya dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tegas-tegas saja dilarang untuk arak-arakan, dilarang untuk konvoi-konvoian. Rapat akbar maksimal 50 orang,” kata Tito melalui keterangan tertulis, pada Rabu (05/08/2020) lalu.

Lalu di tanya soal konvoi massa para pasangan calon bupati dan wakil bupati itu tidak termasuk pelanggaran? Bahkan Ongky mengarahkan untuk mengkonfirmasi dengan Tim Satgus Covid 19, ucapnya. (Ota/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini