POLITIK | PERISTIWA | NUSANTARA
“Wilayah dan batas daerah Provinsi Papua Barat Daya telah diatur sebagaimana dalam RUU Pemekaran Papua Barat Daya yang kemudian menjadi UU,”
Lapan6Online | Jakarta : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meresmikan Provinsi Papua Barat Daya yang berlangsung di ruang Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3, Kantor Pusat Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta, pada Jumat (09/12/2022) sekitar pukul 14:06 WIB.
Diketahui, Provinsi Papua Barat Daya secara resmi telah disahkan lewat Undang-undang. Provinsi baru di Papua ini disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, pada Kamis (17/11/2022) pekan lalu.
DPR RI menyatakan RUU Provinsi Papua Barat Daya kini telah sah menjadi UU. Sebagai informasi, wilayah dan batas daerah Provinsi Papua Barat Daya telah diatur sebagaimana dalam RUU Pemekaran Papua Barat Daya yang kemudian menjadi UU.
Provinsi Papua Barat Daya dengan Ibu Kota di Kota Sorong ini mencakup enam wilayah dan memiliki batasan daerah dan atau cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya yaitu :
-Kabupaten Sorong
-Kabupaten Sorong Selatan
-Kabupaten Raja Ampat
-Kabupaten Tambrauw
-Kabupaten Maybrat
-Kota Sorong (ibu kota)
Dengan disahkannya Provinsi Papua Barat Daya ini, menjadikan jumlah provinsi baru di Papua serta menambah total jumlah provinsi di seluruh Indonesia menjadi 38 provinsi. (*Kop/MasTe/Lpn6)
*Sumber Media Partner : Teropongnews.com