Mengapa Belanda Kurangi 24 Penjara, Tapi di Indonesia Over Kapasitas 104 Persen?

0
59
Mr.Kan, Pengamat Hukum/Foto :Ist
“Mengapa sejak tahun 2013 Pemerintah Belanda mampu mengurangi 24 Penjara, sedangkan keadaan Penjara di Indonesia pada tahun 2018 mengalami over kapasitas hingga sekitar 104 persen?,”

Oleh : Mr.Kan

Jakarta | Lapan6Online : Pada 2013, pemerintah Belanda menutup 19 lembaga pemasyarakatan karena kekurangan pelaku kejahatan untuk mengisinya.

Kini, jumlah penjara yang ditutup bertambah lima lagi sehingga sejak empat tahun lalu sudah 24 penjara berhenti beroperasi. Penutupan lima penjara ini setidaknya mengakibatkan hampir 2.000 orang kehilangan pekerjaan mereka.

Hanya 700 orang dari mereka yang mengalami transisi ke pekerjaan baru yang belum ditetapkan dalam sistem penegakan hukum Belanda.

Sebenarnya, tren ditutupnya penjara di Belanda sudah mulai terlihat sejak angka kejahatan menurun sejak 2004.

Masalah kosongnya penjara ini, meski di satu sisi terlihat bagus karena berarti minimnya krinimalitas, tetapi di sisi lain buruk karena banyak orang yang bekerja di berbagai penjara ini.

Hal ini menjadi catatan khusus bagi Mr. Kan, Pengamat Hukum dan Politik, seperti dalam rilis resminya yang diterima redaksi Lapan6online.com melalui Whatsapp, pada Sabtu (31/10/2020).

Hukum Pidana (Strafrecht) yaitu hukum publik yang berlaku di Republik Indonesia (RI) yang berasal dari warisan Belanda yang tertulis dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP: Wetboek van Strafrecht).

Setelah Kemerdekaan RI, tanggal 26 Februari 1946 Pemerintah Indonesia mengesahkan UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana sekaligus sebagai landasan hukum untuk keberlakukan KUHP yang termaktub di dalam Pasal XVII yang menyatakan bahwa: “Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.” Dengan demikian keberlakuan KUHP pada saat itu masih terbatas di wilayah pulau Jawa dan Madura

Kemudian pada pada tanggal 20 September 1958 Pemerintah Indonesia mengundangkan UU RI No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHP.

Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 UU RI No.7 Tahun 1958 yang berbunyi: “Undang-Undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.”

Per tanggal 20 September 2020 buku KUHP yang diberlakukan untuk seluruh RI sudah genap berusia 62 tahun

Menjadi pertanyaan bagi saya sebagai mahasiswa jurusan ilmu hukum, Mengapa sejak tahun 2013 Pemerintah Belanda mampu mengurangi 24 Penjara, sedangkan keadaan Penjara di Indonesia pada tahun 2018 mengalami over kapasitas hingga sekitar 104 persen? Apakah ada kesalahan dalam pelaksanaan KUHP oleh Pemerintahan Indonesia?

Apabila ada ahli hukum yang berkenan mohon berikan penjelasannya, semoga bermanfaat bagi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Salam NKRI! (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini