“Ruslan kepada masyarakat Indonesia untuk memberikan doa untuk arwah almarhumah dan secepatnya dirinya bisa menyelesaikan persoalan tindak pidana yang dilaporkan oleh Aulia Fahmi, Muanas Alaidid dkk dari Cyber Indonesia,”
Jakarta | Lapan6Online : Dikabarkan hari ini (Senin,02/11/2020) Ruslan Buton dapat menghirup udara bebas, berdasarkan Penetapan dari majelis hakim yang di Ketua oleh Dedy Hermawan SH. MH. Yang ditetapkan pada tanggal (23/10). Ruslan Buton keluar dari Bareskrim Polri, dijalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.30, pada hari Senin (2/11/2020).
Ruslan Buton diberikan kebebasan selama 3 hari, dari tanggal 2 hingga 4 November 2020, berkenaan dengan peringatan 40 hari Wafatnya Istri Ruslan di Padalarang, Bandung, Jawa barat, diiringi oleh pengawalan polisi dan JPU beserta TIM Penasihat Hukum ANDITA’S LAW FIRM.
“Rencananya peringatan 40 hari diselenggarakan, pada Selasa, 3 November 2020 dan melalui PHnya Ananta Rangkugo SIngarimbun SH. disampaikan Ruslan kepada masyarakat Indonesia untuk memberikan doa untuk arwah almarhumah dan secepatnya dirinya bisa menyelesaikan persoalan tindak pidana yang dilaporkan oleh Aulia Fahmi, Muanas Alaidid dkk dari Cyber Indonesia,” terang Tonin Tahta melalui pesan WhatsApp yang disampaikan kepada redaksi Lapan6online.com, pada (02/11/2020) malam.
Tonin Tahta juga menginformasikan bahwa persidangan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 November 2020, sesie sidang selanjutnya adalah konfrontir antara Muanas Alaidid dengan Aulia Fahmi dan Helmi (penyidik kepolisian), yang ketiganya dari Cyber Indonesia sebagai pelapor yang dalam persidangan menjadi fakta mengenai bukti suara dan surat yang tidak sah menurut PH demikian juga adanya kesamaan jawaban BAP ke 3 nya. (Ana)