Menteri Pertanian Digugat Peternak Unggas Rp36 Miliar

0
10
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Foto: Antara)
“Mewajibkan Tergugat I (Kementan) dan Turut Tergugat untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami Penggugat secara materiil sejumlah Rp16 miliar dan imateriil sejumlah Rp20 miliar,”

Lapan6Online | JAKARTA : Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo digugat sejumlah Peternak Unggas karena dianggap merugikan mereka. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (24/9/2021).

Para peternak diwakili oleh Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN), Alvino Antonio. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 227/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Tak main-main, dalam petitumnya, Alvino menggugat Syahrul membayar ganti rugi materiil sebesar Rp16 miliar dan imateriil senilai Rp20 miliar.

Alvino menilai Syahrul tidak melaksanakan tugasnya, memberikan perlindungan kepada petani/peternak mandiri atau rakyat dengan baik.

Padahal, menurut dia, tugas sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Tak melaksanakan tugas katanya, berarti Menteri Pertanian dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Selain tuntutan ganti rugi, dalam petitumnya, Alvino juga meminta Pengadilan menginstruksikan Syahrul untuk menyediakan sarana dan prasarana produksi peternakan serta menindak dan memberikan kepastian usaha pada petani/peternak melalui jaminan pemasaran hasil pertanian/peternak.

Kemudian, melakukan stabilisasi harga komoditas pertanian, menghapus praktik ekonomi biaya tinggi, mengganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, seperti kondisi pandemi covid-19.

Lalu, memberi asuransi pertanian/peternakan ketika peternak mengalami kerugian akibat harga jual yang rendah.

“Pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional melalui pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri,” bunyi petitum seperti dikutip dari law-Justice.co, Senin (27/9/2021).

Di sisi lain, ia juga menuntut Syahrul membatasi impor ayam indukan untuk menghindari over suply live bird (ayam hidup).

Ia menyebut tindakan pembatasan ini guna menciptakan stabilitas harga komoditas, terutama menjaga penurunan harga pada saat panen raya sehingga petani/peternak mendapatkan keuntungan.

Ia menambahkan bahwa jaminan pemasaran merupakan hak petani untuk mendapatkan penghasilan yang menguntungkan. Jaminan dapat diberikan melalui pembelian secara langsung, penampungan hasil usaha tani, dan/atau pemberian fasilitas akses pasar.

Selain itu, Alvino juga meminta agar Syahrul membatasi impor ayam indukan/GPS sesuai kebutuhan yang belum tercukupi oleh produksi dalam negeri.

Kemudian, memberi perlakuan dan akses pasar yang sama antara peternak mandiri dan intergrator dalam fasilitas quota impor GPS. Juga menerapkan lindung nilai produk pertanian/peternakan sebagai strategi bisnis untuk melindungi nilai komoditas hasil pertanian/peternakan dari risiko penurunan harga.

“Mewajibkan Tergugat I (Kementan) dan Turut Tergugat untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami Penggugat secara materiil sejumlah Rp16 miliar dan imateriil sejumlah Rp20 miliar,” tandasnya.

Hingga berita dirilis, belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari Menteri Pertanian soal gugatan ini. [*/RED]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini