Menyedihkan! Jelang HUT RI Ke-78, Rumah Penuh Kenangan di Jl. Slamet Riyadi I No 25 dan 27 Matraman Bakal Sirna

0
12
Kuasa hukum penggugat, Priyanto di PN Jaktim. Ist.
“Setidaknya keluarga pejuang ini tetap bisa tinggal di rumah yang mereka tempati selama ini. Atau ada kompensasi berupa rumah tinggal. Jangan pula main usir hingga menyengsarakan keluarga itu. Dan sudah sewajarnya mereka mendapatkan haknya,”

JAKARTA | Lapan6Online : Memilukan, miris dan terasa teriris sembilu kalbu ini. Betapa tidak, dua keluarga pejuang kemerdekaan NKRI yang menempati rumah di Jalan Slamet Riyadi No. 25 dan No. 27 Matraman Jakarta Timur, bakal terusir karena akan dikosongkan pemerintah, dalam hal ini Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.

Terlebih, perkara ini muncul justru pada saat menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke 78. Hari-hari yang mencemaskan bagi dua keluarga pejuang kemerdekaan NKRI yang harus hengkang dari rumah yang mereka tempati. Karena lahan di atas rumahnya itu kini telah berubah status menjadi sertifikat atas nama Kemenhan. Dari sini pulalah muncul persoalan yang mulai mengusik ketenangan hidupnya.

Pengambil alihan rumah tinggal ini pun dinilai sangat melukai hati kedua keluarga pejuang Kemerdekaan NKRI yakni Adam Wahyudi dari kelurga pejuang Kol. Purn. Ir. Imam Soekoto dan R Bernardus Heddy dari keluarga pejuang Letkol. Purn. E. Juwono. Padahal sejatinya, lahan yang mereka tempati asal muasalnya merupakan tanah Negara. Tapi apalah daya, bukan sulap bukan sihir dan mungkin bukan pula bin salabin status tanah sudah berubah.

Maka untuk itu, kedua keluarga pejuang kemerdekaan NKRI ini menggugat Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Prabowo Subianto sebagai tergugat I, Kodam Jaya tergugat II dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur tergugat III, dengan melayangkan gugagatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sedangkan sidang pertama gugatan perdata terhadap Menhan mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Selasa (25/07/2023).

Gugatan dua anak pahlawan terhadap Menhan Prabowo terdaftar dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM. Gugatan didaftarkan oleh anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto dan Letkol (Purn) E Juwono pada 12 Juni 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Menurut Priyanto, selaku kuasa hukum dua anak pahlawan itu mengatakan kepada KopiPagi, Selasa (25/07/2023) malam bahwa agenda sidang perdana hari ini adalah mediasi atau upaya damai yang akan disampaikan kepada kuasa hukum Prabowo.

Gugatan perdata ini, lanjut Priyanto, akan disampaikan kepada kuasa hukum Menhan Prabowo agar memperhatikan nasib pahlawan, pejuang kemerdekaan yang berjasa bagi NKRI, yang sudah menempati rumah itu lebih dari 60 tahun.

Adapun Adam Wahyudi adalah anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto menempati rumah yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi nomor 27 RT 005/04 Kelurahan Kebon Manggis Jakarta Timur. Sementara R Bernardus Heddy anak dari Letkol (Purn) E Juwono menempati rumah di Jalan Slamet Riyadi Nomor 25 di RT 005/RW 04, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Priyanto selaku kuasa kedua penggugat turut trenyuh dan menilai tidak adil bagi keluarga dua pahlawan tersebut jika harus meninggalkan kediaman mereka yang sudah 60 tahun ditempati bersama kelargannya. Sebab, rumah yang mereka tempati adalah warisan dari orangtuanya yang nota bene adalah pejuang yang sudah berjasa bagi bangsa dan Negara. Maka sudah sepantasnya, sudah sewajarnya memberikan perhatian dan keadilan bagi pahlawan kemerdekaan.

Menurut Priyanto yang ditemui KopiPagi di Jalan Slamet Riyadi Jakarta Timur, Selasa (25/07/2023) malam, mengungkapkan bahwa gugatan ini mungkin baru satu bagian kasus dari sekian kasus lainnya di negeri ini.

“Saya yakini masih banyak veteran RI yang belum punya rumah tinggal. Tapi dalam gugatan ini sangat ironis karena yang sudah tinggal puluhan tahun malah terusir. Saya berharap pemerintah membuka mata hatinya,” tandas Priyanto.

Harapan para penggugat tidaklah muluk-muluk. Cukup sederhana. Mereka hanya berharap kompensasi melalui sidang gugatan perdata tersebut. Setidaknya Menhan Prabowo tergugah hatinya untuk memberikan perhatian terhadap dua keluarga pahlawan tersebut.

“Setidaknya keluarga pejuang ini tetap bisa tinggal di rumah yang mereka tempati selama ini. Atau ada kompensasi berupa rumah tinggal. Jangan pula main usir hingga menyengsarakan keluarga itu. Dan sudah sewajarnya mereka mendapatkan haknya. Sebab, hukum ini bukan hanya normatif, tapi berkembang menjadi progresif,” ujar kuasa hukum.

Dijelaskan Priyanto, sebenarnya dua rumah itu mulanya adalah berstatus tanah negara. Para penggugat kemudian mengajukan permohonan hak atas tanah itu ke Kantor Pertanahan Jakarta Timur pada 2014. Namun, permohonan itu ditolak oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur lantaran Kemenhan lebih dulu melakukan pendaftaran, tanpa sepengetahuan penggugat. Maka sejak saat itu komunikasi pun buntu dengan pihak terkait sehingga pada tahun 2016 terbit sertifikat Kemenhan.

Nah, seiring terbitnya sertifikat Kemenhan itu, maka dilayangkan Surat peringatan (SP) 1 dikeluarkan pada 16 Maret 2023, SP 2 pada 28 April 2023, dan SP 3 pada 23 Mei 2023. SP 3, para penghuni harus keluar (rumah) dalam waktu sebulan.

“Dalam perkara ini, diharapkan hakim memutuskan harus berdasarkan hati nurani dan keadilan. Dalam mediasi ini, saya akan memprioritaskan masalah keadilan ini agar betul-betul diperhatikan Menhan Prabowo,” tutup dia..

Kronologi
Pada tahun 1957 Kol. Purn. Ir. Imam Soekoto dan Letkol. Purn. E. Juwono menempati rumah yang terletak di Jalan Slamet Riyadi I No. 25 dan 27 Matraman, Jakarta Timur. Rumah yang ditempati adalah rumah yang berdiri di atas tanah negara.

Almarhum Kol. Purn. Ir. Imam Soekoto adalah seorang militer yang turut berjuang dalam perang kemerdekaan RI hingga akhir tahun 1949. Almarhum Kol. Purn. Ir. Imam Soekoto telah melaksanakan aksi militer ke satu, aksi militer ke dua dan telah banyak mendapatkan surat tanda penghargaan atas jasanya untuk Bangsa dan Negara. Begitu pula dengan almarhum Letkol. Purn. E. Juwono telah dianugerahi Satyalantjana Peristiwa aksi militer ke satu dan aksi militer ke dua dan telah mendapatkan banyak tanda penghargaan atas jasanya untuk Bangsa dan Negara.

Kol. Purn. Ir. Imam Soekoto selain ikut berjuang dalam perang kemerdekaan RI, juga memiliki jabatan dan jasa dalam bidang pembangunan antara lain :

– Pembantu Menteri Binamarga urusan perencanaan dan pelaksanaan sejak 1 Oktober 1965.
– Asisten Menteri Pekerjaan Umum & Tenaga Listrik urusan pengawasan operasi sejak tanggal 14 Juni 1966.
– Sebagai Komando Pelaksana Proyek Jalan Raya pada Departemen Pekerjaan Umum dari tahun 1966 s/d 1970 dalam periode ini terlibat langsung dalam Pembangunan Djakarta Bypass sepanjang 18 KM dari Cililitan sampai Tanjung Priok.
– Sebagai Kepala Kopel Projaya Departemen Pekerjaan Umum RI Periode tahun 1970, dalam periode ini memimpin pembangunan Peningkatan jalan Pantura ruas Bekasi – Cirebon, dilanjutkan memimpin pembangunan jalan Trans Kalimantan Barat ruas Singkawang – Bengkayang.
– Pada tanggal 5 Juni 1978 almarhum Kol. Purn. Ir. Imam Soekoto diangkat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Pekerjaan Umum RI.

Almarhum Imam Soekoto sebagai mantan Irjen yang ikut terlibat langsung dalam pembangunan, dan ikut angkat senjata untuk NKRI sangat patut dan layak untuk mendapatkan rumah tinggal yang saat ini ditempati oleh anak-anaknya, tanpa adanya upaya pengosongan dari Panglima Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta.

Almarhum E. Juwono juga telah berjasa untuk NKRI antara lain pada Tanggal 10 Nopember 1958 oleh Presiden Soekarno telah dianugerahkan sebagai Pahlawan atas jasanya dalam perjuangan gerilya membela kemerdekaan RI, sehingga sangat patut dan layak untuk mendapatkan rumah tinggal yang saat ini ditempati oleh anak-anaknya tanpa adanya upaya pengosongan dari Panglima Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta.

Pada tanggal 14 Mei 1992 Imam Soekoto meninggal dunia dan meninggalkan rumah warisan satu-satunya yang ditempati oleh Adam Wahyudi dan adik-adiknya yang terletak di Jl. Slamet Riyadi I No. 27 RT.005 RW.004, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

E. Juwono meninggal dunia pada tanggal 9 Februari 1992 dan meninggalkan warisan berupa rumah satu-satunya yang ditempati oleh anak-anaknya terletak di Jl. Slamet Riyadi I No. 25 RT.005 RW.004, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan. Matraman, Jakarta Timur.

Adam Wahyudi dan Heddy Juwantoro telah menempati rumah warisan peninggalan orang tuanya sejak lahir hingga saat ini sudah lebih dari 60 tahun. Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pada tanggal 10 Desember 2014 adik Adam Wahyudi telah melakukan pendaftaran hak dan sudah membayar Permohonan SK Pemberian hak kepada Kantor Pertanahan Jakarta Timur sebesar Rp. 641.480,- untuk tanah seluas 416 m2, namun permohonan tersebut tidak dikabulkan karena telah dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur atas permohonan Kementerian Pertahanan dan telah terbit sertifikat hak Pakai No. 55 tanggal 14 Juli 2016 atas nama Kementerian Pertahanan RI dengan luas 412.968 m2.

Sebelum terbitnya Sertifikat Hak Pakai No. 55/Kebon Manggis tanggal 14 Juli 2016 seluas 412.968 m2, status tanah bukan milik Kementerian Pertahanan RI dan bukan milik Kodam Jaya, tetapi tanah negara yang dikuasai oleh ahli waris Imam Soekoto dan Ahli waris E. Juwono selama lebih dari 60 tahun. Jika tanah Hak Pakai atas nama Menteri Pertahanan RI seluas 412.968 m2 diberikan 700 m2 kepada alm. Imam Soekoto dan E. Juwono atas jasa-jasanya kepada NKRI luas hak Pakai Kementerian Pertahanan masih 412.268 m2.

Oleh karena itu Adam Wahyudi dan Heddy Juwantoro menuntut keadilan kepada Prabowo Subianto melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara Nomor : 330/Pdt.G/2023/PN.JKT.TIM yang akan disidangkan pada tanggal 25 Juli 2023 Pukul 10.00 WIB.

Sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), bumi (tanah) yang dikuasai oleh negara harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bahwa dalam kaitannya terhadap tanah yang dikuasai oleh negara, alm. Imam Soekoto dan alm. E. Juwono selaku mantan pejuang dan telah tinggal lebih dari 50 tahun di atas tanah negara, berhak untuk memperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan dengan mendapatkan rumah tinggal dari Pemerintah.

Pada tanggal 16 Maret 2023 Panglima Kodam Jaya telah mengirim surat Peringatan tertulis-1 Nomor : B/668/III/2023, dilanjutkan dengan Peringatan tertulis-2 Nomor : B/383/IV/ 2023 tangal 28 April 2023 dan Peringatan tertulis-3 Nomor : B/1154/V/2023 tanggal 23 Mei 2023 yang akan mengambil alih rumah yang dihuni oleh anak-anak almarhum Imam Soekoto dan anak almarhum E. Juwono.

Bahwa anak-anak almarhum Imam Soekoto dan anak almarhum E. Juwono keberatan dengan surat Peringatan tertulis dari Pangdam Jaya dengan alasan sebagai berikut :

Rumah yang ditempati sejak tahun 1957 adalah rumah yang berdiri di atas tanah negara, dan almarhum Imam Soekoto dan almarhum E. Juwono ikut membangun sendiri rumahnya.

Bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 55 atas nama Kementerian Pertahanan RI terbit tahun 2016, sementara tahun 2014 ahli waris Imam Soekoto telah mengajukan permohonan hak dan telah membayar kepada Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Bahwa almarhum Imam Soekoto dan almarhum E. Juwono dan anak-anaknya telah menghuni sejak tahun 1957, berarti para penggugat sudah menghuni rumah di atas tanah negara selama 59 tahun terhitung sejak tahun 1957 sampai terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 55 tahun 2016.

Bahwa Imam Soekoto dan E. Juwono adalah Pahlawan kemerdekaan RI yang telah berjasa untuk NKRI, dan hanya memiliki rumah satu-satunya yang ditempati dan diwariskan kepada anak-anaknya, sehingga tidak patut dipaksa keluar dari rumah yang bersejarah hanya diberikan uang korohiman, tanpa melihat jasa-jasa alm. Imam Soekoto dan alm. E. Juwono.

Bahwa Peringatan tertulis-1 Nomor : B/668/III/2023 tanggal 16 Maret 2023, Peringatan tertulis-2 Nomor : B/383 /IV/2023 tangal 28 April 2023 dan Peringatan tertulis-3 Nomor : B/1154/V /2023 tgl. 23 Mei 2023 yang ditujukan kepada Putra-putri alm. Imam Soekoto dan alm. E. Juwono dibuat tanpa adanya tembusan kepada Menteri Pertahanan RI, atau dengan kata lain tanpa sepengetahuan Prabowo Subianto.

Oleh karena itu Adam Wahyudi dan Heddy Juwantoro menggugat Prabowo Subianto agar orang tuanya selaku Pejuang yang telah berjasa dalam perang Kemerdekaan RI dihargai dan mendapatkan rumah tinggal.

“Kami yakin Bapak Prabowo Subianto selaku mantan prajurit berpihak kepada keadilan untuk Pahlawan Kemerdekaan RI,” ujar Priyanto, SH., MH, selaku Kuasa Hukum Adam Wahyudi dan Heddy Juwantoro. (*Kop/MasTe/Lpn6)