OPINI
“Korban-korban prostitusi pada anak akan terus bermunculan dengan beragam cara sehingga masyarakat membutuhkan solusi yang utuh untuk menyelesaikan persoalan keluarga secara tuntas,”
Oleh : Sutiani, A. Md
PUSAT Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, ada lebih dari 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis, praktik prostitusi dan pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 tahun hingga 18 tahun.
“PPATK menemukan dugaan ya transaksi yang terkait dengan prostitusi anak itu yang melibatkan lebih dari 24.000 anak usia 10 sampai 18 tahun,” ujar Ivan di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut Ivan, frekuensi transaksi yang terkait dengan tindak pidana tersebut mencapai 130.000 kali, dengan nilai perputaran uang mencapai Rp 127.371.000.000. (Kompas.com, 26/07/2024)
Baru-baru prostitusi online kian marak terjadi dan sebagian orang tua telah mengetahui hal tersebut sesuai yang diberitakan menjadi pekerja seks. Faktor kemiskinan, sulitnya lapangan pekerjaan gaji yang tidak mencukupi sehingga tak menjangkau biaya kebutuhan pokok yang naik alhasil masyarakat hidup dalam kesengsaraan.
Keadaan seperti inilah yang memicu mereka mencari materi dengan cara yang salah yaitu menjual anak dalam prostitusi. Mereka tidak berpikir panjang konsekuensi yang akan diperoleh seperti rusaknya generasi masa depan, merusak kehidupan masyarakat serta balasan dosa besar yang akan ditanggung dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Begitulah mindset kehidupan sekuler yang memisahkan peran agama dalam mengatur setiap aspek kehidupan alhasil wajar saja cara pandang ini telah ada tertanam ditengah-tengah masyarakat. Tujuan orang hidup seperti ini ialah menggapai kebahagiaan dunia yakni materi sebanyak-banyaknya karena tidak peduli meski melanggar syariat baik dalam transaksi ekonomi dan berkeluarga. Sungguh disayangkan orang tua yang memiliki pemahaman sekuler liberal sampai hati menjual anaknya dan membiarkan anaknya dalam lingkaran prostitusi online demi mendapatkan uang maka ini menjadi PR besar masyarakat khususnya umat islam.
Harusnya umat islam sadar akan hal ini karena penerapan kapitalisme mengagungkan akal yang berhak membuat peraturan. Negara gagal mengayomi rakyatnya secara nyata karena kasus prostitusi ini menunjukkan lemahnya hukum di negeri dan terbuktinya negara gagal memusnahkan bisnis haram seperti halnya narkoba dan judi. Ditambah lagi pola hidup masyarakat sekuler kapitalis mencari kesenangan fisik sepuas-puasnya sehingga anak-anak akan menjadi korban karena dari lingkungan yang tidak sehat.
Ditambah lagi faktanya negara abai dalam menjaga dan melindungi generasi. Negara yang tidak memakai agama dalam mengatur standar hidup solusi yang diberikan tidak sampai pada akar permasalahan salah satunya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) namun nyatanya pemahaman sekluer-liberal makin merebak ditengah masyarakat. Penerapan sistem ekonomi juga telah merusak tatanan kehidupan rakyatnya gagal menjamin kehidupan yang sejahtera cara menggapai uang dengan cara yang salah.
Korban-korban prostitusi pada anak akan terus bermunculan dengan beragam cara sehingga masyarakat membutuhkan solusi yang utuh untuk menyelesaikan persoalan keluarga secara tuntas. Islam memandang bahwa anak adalah amanah yang harus dijaga dijamin rezekinya, selain itu anak adalah calon pemimpin masa depan, aset bangsa yang sangat berharga. Oleh karena itu, anak diharuskan tumbuh dan berkembang optimal agar menjadi generasi penerus yang mumpuni.
Dalam hal ini, Islam memberikan aturan yang mampu menyelesaikan persoalan keluarga dan memenuhi kebutuhan akan rasa amannya. Islam satu-satunya agama yang tidak hanya mengatur ibadah atau aspek ruhiyah saja, melainkan Islam merupakan akidah siyasi yang memancarkan seperangkat aturan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan. Penerapan aturan Islam ini terbebankan pada negara, karena menjadi tanggung jawab pemimpin.
Rasulullah SAW. bersabda: “Sesungguhnya Imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR. Muslim).
Dalam hadis lainnya Rasulullah SAW. bersabda: “Imam adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR. Muslim dan Ahmad).
Berbagai usaha perlindungan negara agar anak tidak menjadi korban prostitusi online maupun offline ialah membentuk perlindungan terpadu yang menyeluruh dalam semua bidang. Pada bidang ekonomi, sistem pengaturannya dengan menjamin nafkah bagi setiap warga negara termasuk anak yatim dan terlantar.
Islam juga memberikan kebebasan bagi perempuan dari kewajiban mencari nafkah sehingga mereka lebih fokus sebagai ibu, madrasah pertama dalam mendidik dan mencetak kepribadian sang anak. Sistem ekonomi Islam juga akan membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi para pencari nafkah.
Pada bidang pendidikan, negara dalam Islam akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam, guna menghasilkan kepribadian Islam, membentuk masyarakat agar memiliki keimanan yang kuat dan selalu terikat pada hukum syara, seperti dapat memilah perbuatan terpuji atau tercela.
Senantiasa memberikan edukasi tentang pemahaman dalam hukum-hukum keluarga. Oleh karena itu, kita membutuhkan solusi aturan sang Khalik sekaligus Mudabbir melalui pedoman Al-Qur’an dan As-Sunah yang dipimpin oleh khalifah untuk menerapkan Islam secara kafah. Wallahualam bissawab. (**)
*Penulis Adalah Aktivis Muslimah