“Bukan hanya itu, masih banyak diantara mahasiswa yang belum memahami halal dan haram dalam pandangan islam sehingga kehidupan mereka terpisahkan dengan nilai agamanya,”
Oleh : Sutiani, A. Md
SANGAT menyayatkan hati pihak polisi menemukan seorang Mahasiswa Indonesia (UI) berinisial MNZ (19 tahun) tewas terbungkus plastik dikamar kosnya tepatnya di Kawasan Kukusan, Beji, Kota Depok dan menyatakan bahwa korban dibunuh oleh seniornya sendiri yang diduga pelaku oleh AAB (23 tahun) atas dasar beratnya beban hidup dan mengambil barang berharga korban karena terjerat pinjol (Republikaco.id, 04/08/2023)
Ironisnya gambaran pendidikan hari ini, kurikulum yang digunakan Kampus Merdeka dikoarkan telah memberikan kehidupan kampus yang lebih baik nyatanya omongan kosong belaka, padahal mereka dicetak untuk kebutuhan dunia kerja namun tak mampu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kurikulum yang diterapkan sekuler hari ini telah gagal untuk membentuk mahasiswa berkepribadian yang baik, justru tidak sedikit dari mereka yang melakukan transaski pinjol hanya untuk bermain kripto serta meraih harta dengan cara yang salah. Bukan hanya itu, masih banyak diantara mahasiswa yang belum memahami halal dan haram dalam pandangan islam sehingga kehidupan mereka terpisahkan dengan nilai agamanya.
Sebegitu prihatinnya kondisi mahasiswa hari ini apalagi terjadi dikampus bergengsi mereka terbebani dengan biaya kuliah yang tidak murah seperti tempat tinggal kos, biaya makan dan biaya hidup lainnya. Ini bisa jadi ancaman buat orang tua jika ada mahasiswa bermental seperti ini yang nantinya bisa saja terjadi dikampus lain.
Sungguh miris pendidikan hari ini yang dicekoki nilai-nilai pendidikan sekuler, mereka tidak ditanamkan nilai akidah yang kuat sangat rapuh dalam menyelesaikan problematika hidup yang akhirnya mengambil jalan pintas yaitu meraih harta secara instan. Bagai mimpi disiang bolong, bagaimana mungkin dikatakan generasi terbaik yang mampu menyadarkan mereka hidup sederhana untuk mencari keridhoan Allah Swt alhasil bertambah sekulerlah mereka jika tidak pakai agama dalam menilai standar perbuatan hidup. Adapun nyawa manusia saat ini tidak ada harganya hanya demi beban hidup yang hedonisme, nyawa kini direnggut secara tragis. Padahal, Allah sudah mengabarkan melalui firman-Nya di dalam Al-Qur’an.
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.” (TQS. Al-Baqarah [2]: 178).
Dalam Islam negara bertanggung jawab memberikan pendidikan gratis kepada rakyatnya, dimana tujuan dari pendidikan adalah membentuk syaksiyyah islam para generasi yaitu agar memiliki pola pikir dan pola sikap islami sehingga merekalah aset bangsa yang akan membangun peradaban gemilang. Dengan sistem pendidikan yang demikian tentu tidak heran jika akan terlahir generasi yang bertakwa kepada Allah dan Menjadi ulama serta ilmuan yang hebat, sehingga dapat memberikan kemaslahatan bagi rakyat. Hal itu telah terwujud pada saat Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan bernegara.
Islam bukan hanya mengatur masalah ritual saja, melainkan mengatur segala aspek kehidupan termasuk perkara hukum. Dalam Islam siapa saja yang menghilangkan nyawa orang lain yaitu dijatuhkan hukuman qisas, baik melalui pedang, gantung menggunakan tali, dilempar ke api, ataupun ditembak dan lain sebagainya, tetapi pada saat dijatuhkan hukuman harus diingat kembali bahwa tidak dilakukan penyiksaan perlahan-lahan. Jikalau pakai pedang, harus tajam dan tidak boleh tumpul sehingga mempermudah kematian.
Adapun kerelaan keluarga korban yang memaafkan dari pelaku, maka itu dibolehkan dengan jalan damai yaitu memberikan syarat membayar diat sesuai ketentuan hukum syariat yang telah ditetapkan. Tujuan hukum dalam Islam sangat gamblang dan tentunya memberikan efek jera sekaligus penebus dosa kepada pelakunya, sehingga tidak ada lagi mahasiswa yang melakukan pembunuhan dengan alasan apapun termasuk karena terjerat pinjol. Wallahualam bissawab. (*)
*Penulis Adalah Aktivis Dakwah Muslimah