Merasa Kebal Hukum, Kades Lomba Karya Diduga Gelapkan Siltap dan Tunjangan Untuk Gaji Perangkat Desa

0
219
”Kami membuat laporan lantaran gaji honor dan tunjangan kami tidak disalurkan oleh kepala desa lomba karya (EH),”

Bengkayang | KALBAR | Lapan6Online : Diduga gelapkan dana desa selama 9 bulan lamanya gaji honor tak kunjung dibayar, sejumlah perangkat Desa Lomba Karya dan Ketua BPD Desa, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, sehingga Kepala Desa Lomba Karya EH di laporkan kepolisi.

Dalam aduannya itu disebutkan, siltap dan tunjangan perangkat desa selama 9 bulan belum dikucurkan oleh Egi Hermanus (Kepala Desa) lomba karya termasuk gaji ketua BPD desa, pada Sabtu (15/07/2023).

Demikian disampaikan kepala Dusun Desa Lomba Karya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Astario Sekretaris Desa, Norlila Perangkat Desa, Karung Kadus Pagoh, Midi Kadus Mensari, Noripin Kadus Bentarat bahwa,”Kami membuat laporan lantaran gaji honor dan tunjangan kami tidak disalurkan oleh kepala desa lomba karya (EH),” ucap Astario Sekretaris Desa Lomba Karya.

Kepala Desa Lomba Karya EH juga diduga telah melakukan pemberhentian terhadap perangkat desa tanpa alasan yang tepat dan di putuskan secara sepihak sementara apa yang sudah menjadi peraturan Kemendagri.

Sebab, Astario ketika dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan,”Untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa,”Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi.Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017,” tambah Astario Sekretaris Desa Lomba Karya.

Selanjutnya,”Saya selaku Sekretaris Desa Lomba Karya minta dengan segera kepada aparat penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat dan institusi penegak hukum lainnya untuk dapat menindak lanjuti laporan kami, karena kami duga Kades Lomba Karya EH dan telah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran dana desa,” pintanya.

Sementara itu, saat redaksi menghubungi nomor Hp Kades EH, pada Sabtu (15/07/2023) sore namun hp yang bersangkutan tidak aktif, hingga berita ini ditayangkan tidak ada respon apapun dari Kades EH. (*Tomo)

*Editor : RA/Tim