Meriahkan HUT RI, Satgas Yonif R 641/Bru Pasang Bendera Merah Putih di Perbatasan Negara

0
182
“Kami mengajak semua instansi, ormas, LSM, badan usaha perorangan maupun kelompok dan seluruh masyarakat untuk ikut menyemarakkan kemerdekaan bangsa kita sendiri ini dengan memasang bendera dan pernak-pernik merah putih selama 1 bulan penuh di perbatasan ini,”

Entikong | Sanggau | KalBar | Lapan6Online : Pada Minggu (02/08/2020) Jelang HUT kemedekaan RI ke-75, Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru pasang bendera dan umbul-umbul merah putih.

Kegiatan pemasangan bendera dan umbul-umbul di perbatasan negara ini dilakukan dalam rangka memeriahkan HUT kemerdekaan RI yang kita peringati setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus.

Perayaan HUT kemerdekaan RI identik dengan kemeriahan dan kegiatan yang bernuasa patriotik melalui acara-acara yang digelar bersama segenap rakyat Indonesia dimanapun mereka berada.

Hal ini merupakan wujud implementasi penghargaan terhadap jasa para pahlawan yang rela mengorbankan tenaga, pikiran, harta bahkan nyawa untuk melepaskan diri dari penjajahan dan tegaknya Indonesia yang kita cintai bersama.

Namun ditengah pandemi Covid-19 ini, kegiatan yang biasa kita lakukan setiap tahunnya berbeda walaupun tanpa mengurangi makna dari peringatan itu sendiri. Tahun ini kita harus mengurangi berkumpulnya orang dalam jumlah besar dan membatasi kegiatan seraya memperhatikan protokol Covid-19.

Dansatgas Pamtas Yonif R 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono, ditemui di Pos Kotis Entikong menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat dalam memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-75 tahun ini.

“Kita bisa isi dengan kegiatan-kegiatan dengan tema kemerdekaan, seperti pemasangan bendera dan umbul-umbul yang kami lakukan dari tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2020. Selain itu, kami juga isi dengan perlombaan-perlombaan yang tidak mengharuskan physical contact,” jelasnya.

“Kami mengajak semua instansi, ormas, LSM, badan usaha perorangan maupun kelompok dan seluruh masyarakat untuk ikut menyemarakkan kemerdekaan bangsa kita sendiri ini dengan memasang bendera dan pernak-pernik merah putih selama 1 bulan penuh di perbatasan ini,” ucap Kukuh menambahkan.

Kukuh berpesan juga bahwa pemasangan bendera perlu diperhatikan ketentuan yang ada sesuai UU No. 24 pasal 7 tahun 2009 tentang Bendera. Janganlah kita mengibarkan bendera yang tidak sesuai ketentuan. Terlebih memasang bendera yang sudah luntur atau lusuh dalam memperingati pengorbanan nenek moyang kita dalam merebut kemerdekaan. Ipul

*Sumber : Penmas Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini